Jakarta - Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Tito Karnavian, menyebutkan sekitar 70-75 persen penanganan terorisme di Indonesia merupakan peran intelijen. "Sekitar 20 persen, merupakan investigasi dan 5 persennya karena penindakan tegas yang dilakukan oleh Densus 88," kata Tito dalam seminar Penanggulangan Terorisme Guna Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Rangka Ketahanan Nasional di gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Jakarta, Rabu. Menurut dia, terjadi dua pertempuran dalam penanganan terorisme, yakni pertempuran proses mengungkap dan menangkap pelaku serta kedua pertempuran membuktikan pelaku bersalah di pengadilan yang terbuka atau "fair". Di Indonesia, kata dia, dari 689 pelaku teroris yang tertangkap dan diajukan ke pengadilan, tidak satupun yang dilepaskan karena adanya bukti. Namun, kata dia, terjadinya penurunan kualitas aksi terorisme, sementara kuantitasnya meningkat. Hal ini dilihat dari jumlah tersangka pelaku teroris yang tertangkap, yakni pada tahun 2003 sebanyak 93 orang dan bertambah menjadi 103 tersangka pada tahun 2010. Menurut Tito, polisi dan pengamat awalnya mengira persoalan terorisme di Indonesia telah selesai pascapenangkapan ratusan tersangka teroris pada tahun 2005, namun kenyataannya pada tahun 2009 membuat penegak hukum dan warga Indonesia terkaget dengan ledakan bom di Hotel Ritz Charlton. "Permasalahan aksi teror di Indonesia belum selesai. Bahkan, terungkap pada 2010 ada pelatihan di Aceh dan 2011 ada serangan bom bunuh diri. Secara kualitas menurun tapi kuantitas meningkat," paparnya. Penanganan terorisme melalui penegakan hukum tidak menyentuh akar permasalahan. Bila diibaratkan gunung es, penindakan terhadap pelaku teror hanya memotong bagian puncak tanpa menyentuh anggota yang membangun jaringan. "Hal ini mengakibatkan jaringan terorisme dengan pemahaman ideologi terus berkembang. Sumber daya negara pun dinilai belum maksimal, seperti penggunaan militer dan inisiatif lintas sektoral," paparnya. Sebagai penguatan untuk penanganan teroris, Tito menyebutkan perlunya pemanfaatan sumber daya negara yang bersinergi untuk inisiatif sektoral agar tidak "overlaping", sementara di tingkat global, gelombang demokratisasi yang membawa HAM tetap menjadi kebijakan dan mempertimbangkan peta keamanan internasional pascapemboman WTC. Ia menambahkan, penanganan terorisme idealnya tetap berlandaskan penegakan hukum sesuai koridor yang diimbangi dengan "soft approach" berupa deradikalisasi. "Sepanjang pemerintah mampu memenangkan simpati publik, maka teroris tidak akan menang. Pancasila hingga kini masih mampu meredam ideologi terorisme," katanya. Di tempat yang sama, pengamat militer dari Universitas Indonesia Andi Widjajanto menyebutkan, di babak kedua era reformasi diperlukan peran besar intel nasional dan fusi intelijen. "Strategi penanggulangan teror pascapenegakan hukum memerlukan kompartementalisasi intelijen," ucapnya.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011