Pelindo Regional 3 menyelamatkan aset negara senilai Rp20 miliar usai berhasil mengeksekusi lahan seluas 5.300 meter persegi miliknya di area Pelabuhan Kalimas Surabaya yang sebelumnya sempat dikuasai pihak lain tanpa legalitas.

Proses eksekusi dilaksanakan setelah tim juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan amar putusan PN Surabaya untuk eksekusi empat gudang di atas tanah milik Pelindo di Pelabuhan Kalimas, Senin.

Eksekusi sendiri ditandai dengan merobohkan empat gudang yang berada di atas objek eksekusi menggunakan alat berat oleh pihak Pelindo.

"Dari eksekusi aset ini Pelindo setidaknya berhasil menyelamatkan aset sebesar Rp20 miliar," kata Departemen Head Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari.

Selain itu, penguasaan kembali aset milik Pelindo ini akan mempermudah perusahaan dalam memanfaatkan lahan untuk kepentingan pengembangan usaha.

"Setelah proses yang cukup panjang, alhamdulilah kami berhasil mengembalikan aset kami yang sebelumnya dikuasai oleh pihak kedua. Selanjutnya aset ini akan manfaatkan untuk pengembangan bisnis kami," ujar Karlinda.

Juru sita PN Surabaya Ferry Isyono mengatakan, proses ekseskusi aset milik Pelindo merupakan putusan sah sesuai amar putusan pengadilan.

Pihaknya pun mengapresiasi dukungan semua pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan dan juga TNI Angkatan Laut, sehingga kegiatan berjalan cukup lancar dan sesuai rencana.

"Hari ini kami melaksanakan perintah pengadilan dengan mengeksekusi tanah seluas 5.300 meter persegi untuk selanjutnya diserahkan pada pemohon eksekusi yaitu Pelindo, dan prosesnya berjalan lancar," ujar Ferry.

Pelindo berhasil menguasai kembali aset tanah miliknya seluas 5.300 meter persegi yang sebelumnya dikuasai oleh PT Upaya Eksport selaku penyewa lahan.

Dalam perjalannya PT Upaya Eksport mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pelindo atas objek sengketa kepada PN Surabaya. Namun berdasarkan penetapan PN Surabaya Nomor: 83/EKS/2022/PN Sby Jo. Nomor: 507/Pdt.G/2016/PN Sby Jo. Nomor: 112/PDT/2017/PT SBY Jo. Nomor: 399 K/Pdt/2018 gugatan tersebut tidak dikabulkan dan aset tanah tersebut dikembalikan kepada Pelindo sehingga dilakukan eksekusi.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023