Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo mendirikan posko pengaduan di kelurahan dan desa untuk menampung aspirasi masyarakat yang tidak masuk dalam data pemilih untuk Pemilu 2024 oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik mengatakan bahwa posko pengaduan dibuka di masing-masing kelurahan/desa oleh panwaslu tingkat kecamatan dan panwaslu di tingkat kelurahan dan desa.

"Jadi, posko pengaduan ini merupakan bagian dari tugas kami melaksanakan pengawasan untuk memastikan hak pilih masyarakat masuk dalam data pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU dalam hal ini petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit)," ujarnya di Situbondo, Senin.

Murtapik menjelaskan panwaslu kecamatan maupun panwaslu di tingkat desa mendirikan posko pengaduan keliling atau berpindah-pindah tempat untuk menampung pengaduan dari masyarakat.

Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat yang tidak masuk dalam data pemilih dan atau masyarakat yang belum memenuhi syarat, bisa langsung mengadukan ke posko tersebut.

"Maka dari itu, sebagai komitmen kami akan mengupayakan warga yang kehilangan hak pilihnya masuk dalam data pemilih dan orang tidak memenuhi syarat tidak lagi dimasukkan dalam data pemilih," ucap Murtapik.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Situbondo mulai melaksanakan patroli pengawasan mengawal hak pilih masyarakat seiring petugas pemutakhiran data pemilih melaksanakan coklit sesuai instruksi Bawaslu RI 4 Tahun 2023.

"Kami dalam melakukan pengawasan memastikan hak pilih warga. Baik hal yang dilakukan secara langsung bersama petugas Pantarlih saat melakukan coklit, juga melaksanakan instruksi Bawaslu RI. Dalam instruksi-nya Bawaslu kabupaten/kota diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih," kata dia.

Salah satu poin pentingnya adalah mensinergikan antara tugas-tugas Bawaslu dengan partisipasi yang ada di masyarakat, sehingga dapat melakukan beberapa langkah, salah satunya sosialisasi kepada masyarakat kemudian mendatangi daerah daerah khusus dan pemilih yang rentan kehilangan hak pilihnya.

Murtapik menambahkan, hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pantarlih saat melakukan coklit ada beberapa hal yang ditemukan oleh panwaslu kecamatan ataupun tingkat kelurahan dan desa.

"Di lapangan kami menemukan petugas tidak melengkapi atribut ataupun alat coklit lainnya. Maka, kami dari Bawaslu memberikan saran ke KPU, baik secara lisan maupun secara tertulis, Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti," ujar dia.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023