Raut muka tanpa beban terpancar dari wajah kedua orang tua Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Rynecke Alma Pudihang dan Junus Lumiu, yang selama ini menampilkan muka kesedihan dan tak jarang berurai air mata, kini tersenyum bahagia.

Keduanya menyambangi Rutan Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2), atau sehari setelah vonis terhadap anaknya dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim dalam putusan yang dibacakan sehari sebelumnya (15/2) menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun kepada Bharada Eliezer, putusan yang amat ringan dibanding tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum selama 12 tahun.

Banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim hingga mengganjar perbuatan Bharada Eliezer yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (alm.) atau Brigadir J.

Salah satunya, peran Bharada Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dikabulkan oleh majelis hakim, serta adanya permintaan maaf dari terdakwa kepada orang tua Brigadir J yang diterima oleh keluarga sehingga menjadi penilaian hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding empat terdakwa lainnya.

Semua mata tertuju dengan keberanian majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J, serta menjatuhkan vonis ringan kepada Bharada Richard Eliezer.

Majelis Hakim persidangan perkara Brigadir J yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso juga menjatuhkan vonis lebih berat kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pidana penjara selama 20 tahun, serta 15 tahun kepada Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga), dan 13 tahun kepada Ricky Rizal Wibowo (ajudan).

Terasakan ada kemuliaan hakim yang dinilai telah menghadirkan keadilan substantif bagi pencari keadilan, pun ada kemuliaan hati seorang ibu Brigadir J yang anaknya dibunuh secara sadis tetapi tetap membukakan pintu maaf khusus kepada Bharada Richard Eliezer.


Keikhlasan

Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak didampingi suaminya, Samuel Hutabarat, dan pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak, memberikan keterangan kepada media di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty


Selang sehari setelah kedatangan Rynecke Pudihang di Bareskrim Polri, orang tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, menyambangi Mabes Polri didampingi tim penasihat hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Marti Lukas Simanjuntak.

Raut wajah Rosti dan Samuel terlihat tenang. Tujuan kedatangan mereka untuk meminta sejumlah hak-hak dari almarhum Brigadir Yosua, seperti pemulihan nama baik, mengembalikan barang-barang milik almarhum, serta kenaikan pangkat dua tingkat lebih tinggi, dari brigadir menjadi aipda anumerta.

Dalam kunjungan sehari sebelum kembali ke Jambi itu, penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim kliennya bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan menyampaikan semua hajat dari orang tua Yosua.

Dalam pertemuan itu juga, kata Kamaruddin, Komjen Agus Andrianto mengapresiasi orang tua Brigadir Yosua karena telah mengampuni Bharada Eliezer.

Perasaan emosional atas putusan Bharada Eliezer telah diluapkan Rosti Simanjuntak pada hari vonis itu selesai dibacakan Rabu (15/2). Sambil memeluk foto anaknya, guru SD itu menangis haru memberikan tanggapannya kepada media.

Rosti menganggap putusan ringan majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan untuk membimbing Eliezer bertobat atas perbuatannya yang telah menembak putranya.

“Biarlah almarhum Yosua melihat kuasanya Tuhan. Eliezer dipakai Tuhan menjadi alatnya bertobat. Benar-benar bertobat, jangan hanya di saat terdesak. Ini pernyataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kami semua,” kata Rosti dalam isaknya.

Baca juga: Kejari Jaksel eksekusi Bharada Eliezer siang ini ke Salemba

Harapan

Harapan Ibunda Bharada Richard Eliezer, Rynecke Pudihang, agar anaknya dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri usai divonis ringan, terwujud. Seperti kata pepatah, habis gelap terbitlah terang.

Pada 22 Februari, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengadakan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer yang berlangsung selama kurang lebih 7 jam.

Sidang yang dipimpin tiga komisioner, yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol. Sakeus Gintung, selaku Ketua Komisi, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol. Imam Thabroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Hengky Widjaja, masing-masing sebagai Anggota Komisi.

Komisi Etik Polri menyebut, wujud pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.

Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hakim komisi pun menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Komisi Etik dan pimpinan Polri. Lalu menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun di Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama 1 tahun terhitung sejak putusan ditandatangani pada tanggal 22 Februari 2023.

Sedikitnya ada sembilan hal yang jadi pertimbangan "hakim" Komisi Etik mempertahankan Eliezer tetap di kepolisian, yakni belum pernah dihukum sebelumnya, baik pidana maupun etik dan disiplin, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.

Eliezer juga menjadi penguak fakta atau justice collaborator dengan kejujurannya telah turut mengungkap fakta kasus yang sebenarnya, bersikap sopan, mau bekerja sama selama persidangan, sehingga berjalan lancar dan terbuka.

Usianya yang masih muda turut menjadi pertimbangan, agar memiliki masa depan lebih baik, tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian, permintaan maaf Eliezer kepada orang tua Brigadir Yosua yang diterima ikhlas oleh pihak keluarga mendiang Yosua.

Pertimbangan lainnya bahwa penembakan yang dilakukan Eliezer kepada Yosua adalah dalam keadaan terpaksa karena tidak berani menolak perintah atasan. Dengan pangkat terendah, seorang tamtama Polri tidak berani menolak perintah atasan dengan jarak atau jenjang kepangkatan yang sangat jauh.

Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dengan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, menjadikan perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi Etik memutuskan untuk mempertahankannya sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003.

"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Budaya whistleblowing


Keberanian serta kejujuran Bharada Eliezer dinilai dapat menjadi pemantik budaya whistleblowing dalam institusi Polri yang masih kuat dengan jiwa korsanya. Hal ini bisa jadi pro dan kontra di tengah harapan Eliezer tetap bisa kembali mengabdi dan kepastian akan keselamatannya setelah kasus ini mencapai titik akhir.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan, "Apakah Polri nyaman menerima seorang justice collaborator alias whistleblower, di mana Eliezer memperlihatkan bagaimana dia pada akhirnya bukanlah personel yang bisa didikte untuk menyembunyikan penyimpangan, lebih-lebih penyimpangan yang dilakukan oleh senior bahkan jenderal sekalipun?"

Jawabannya tergantung pada dua hal. Pertama, apakah Polri punya sistem pengembangan karier bagi personel dengan karakteristik seperti Eliezer?

Artinya, profesionalisme Eliezer harus terus dikembangkan. Akan tetapi, ada pemahaman bahwa Eliezer pernah divonis bersalah terkait Pasal 340 KUHP.

Hukuman berupa masa pemenjaraannya memang ringan, cuma 1,5 tahun penjara. Namun, hukuman itu dijatuhkan terkait pembunuhan berencana, dan itu sangat serius. Terhadap anggota Polri yang pernah melakukan tindak pidana, tentu Polri berkepentingan besar untuk memastikan Eliezer tidak menjadi residivis. Baik residivisme atas perbuatan yang sama maupun residivisme terkait pidana lainnya.

Jadi, di samping pengembangan profesionalisme, Polri juga harus melakukan risk assessment dan rehabilitasi terhadap Eliezer.

Kedua, apakah Polri punya sistem untuk melindungi Eliezer dari kemungkinan serangan pihak-pihak yang barangkali tidak senang dengan sepak terjang Eliezer?

“Jadi, sekembalinya Eliezer nanti, Polri memang perlu membudayakan whistleblowing di internal Korps Tribrata. Sekaligus Polri harus menjamin bahwa Eliezer dan para whistleblower lainnya terhindar dari viktimisasi,” kata Reza.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023