Sukabumi - Dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi, kata anggota Satuan Tugas (Satgas) TKI, Jejen Nurjanah kepada wartawan, Senin. Kedua TKW yang terbebas dari hukuman pancung itu, Nesi warga Desa Cibenda, Kecamatan Simpenan dan Emi warga Kampung Munjul, Kecacamatan Gegerbitung, kata Jejen Nurjanah yang juga Ketua Serikat Pekerja Migrant Indonesia (SBMI) Cabang Sukabumi itu. "Keduanya sudah terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi dan saat ini kami akan melaporkan hasilnya kepada Presiden RI dari lawatan kami ke Arab Saudi yang tujuannya untuk melobi agar kedua TKW itu tidak jadi dihukum pancung," ungkap Jejen. Dikatakannya, hukuman untuk keduanya diganti oleh Pemerintah Arab Saudi dari hukuman pancung menjadi hukuman penjara. Namun, untuk Emi hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Arab Saudi cukup berat karena dari hasil persidangan Emi terbukti bersalah telah membunuh anak kandungnya sendiri. Sedangkan Nesi dalam waktu dekat ini sudah bisa dibebaskan, karena semua tuduhan yang dilayangkan oleh majikannya yang menuduh TKW ini telah membunuh majikannya dengan cara sihir tidak terbukti dipersidangan. "Untuk meringankan hukuman Emi, Pemerintah Arab Saudi meminta kepada Satgas TKI agar keluarga Emi mau meminta maaf langsung kepada Raja," kata Jejen. Jejen menuturkan, pihaknya juga saat ini masih akan melakukan lobi agar hukuman yang dijatuhkan kepada Emi bisa lebih ringan lagi, karena surat permintaan maaf dari keluarga sudah disampaikan ke Pemerintah Arab Saudi. "Kami terus berusaha membantu para TKI yang terbelit masalah agar di negara tempat bekerjanya agar terbebas dari masalah," tuturnya. Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil laporan anggota Satgas TKI lainnya yang rencananya saat ini akan melapor ke Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011