Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan untuk membahas ada tidaknya urgensi atas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ketua Umum KADIN Jatim Adik Dwi Putranto dalam sambutannya, Rabu, mengatakan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) menjadi sektor vital dalam perekonomian nasional dengan menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. 

"Dalam menghadapi kondisi ekonomi dan politik dunia yang tidak menentu, hasil tembakau sebagai industri resmi juga sepatutnya diperlakukan secara adil dan diberi perlindungan yang sama dengan lainnya," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, sarasehan yang diselenggarakan Kadin Jatim ini semoga dapat menjadi sebuah forum untuk para pemangku kepentingan untuk mengkaji bersama tingkat urgensi dari revisi PP 109/2012 dengan mempertimbangkan dampak dan manfaatnya bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan bahwa revisi tersebut bukanlah cara yang tepat dan langkah solutif untuk tujuan yang ingin dicapai. 

Oleh karena itu, pihaknya menolak dengan tegas adanya revisi PP 109/2012, jikalau tetap dilakukan, revisi ini malah akan lebih banyak membawa kehancuran bagi industri hasil tembakau legal di tanah air. 

"Secara berkelanjutan, industri hasil tembakau ditempa oleh berbagai peraturan yang sangat menekan, dari mulai pengenaan tarif cukai yang semakin tinggi, pembatasan promosi, penjualan, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Dalam penerapannya selama ini, menurut dia, PP 109/2012 sebenarnya sudah ideal, mengatur dengan baik kegiatan pemasaran produk tembakau sebagaimana mestinya.

"Akan tetapi, hal ini belum diikuti dengan kegiatan edukasi serta pengawasan yang tepat. Inilah yang semestinya yang didorong oleh pemerintah, dan bukan malah merevisi peraturan yang sudah baik menjadi restriktif sehingga berdampak pada jutaan orang yang menopangkan hidupnya pada industri tembakau” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan rencana revisi tersebut dimaksudkan untuk semakin menurunkan angka prevalensi perokok, khususnya perokok anak, dengan mempersempit ruang gerak dan akses bagi perokok, terutama perokok anak.

Sementara di satu sisi, lanjutnya, para pemangku pertembakauan di semua lini, beranggapan bahwa PP 109/2012 masih dipandang tidak cukup efektif untuk membatasi dan menurunkan angka prevalensi perokok.

"Ini tentu dua kutub yang diametral dari sisi sudut pandang dan kepentingan. Tentu saya harus melihat secara jernih dari sudut pandang stakeholder di daerah. Termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan pertembakauan di Jawa Timur, " ujarnya.

Oleh karena itu, menurut pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Timur 2009 – 2019 tersebut mencoba membedah persoalan ini dari berbagai perspektif, agar menemukan jalan keluar yang terbaik dan saling menguntungkan.

"Baik dari sisi Pemerintah, dimana Kementerian Kesehatan sebagai leading sector, dengan para pemangku kepentingan pertembakauan," ucapnya.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023