Kasus pornografi yang terkenal dengan julukan "Kebaya Merah" belum siap disidangkan karena penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) masih harus melengkapi berkas perkaranya, kata pejabat terkait.
  
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman menjelaskan berkas perkaranya berstatus P18, yaitu belum memenuhi syarat formil dan materiil. 

"Berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik Polda Jatim dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil," katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
 
Perkara yang sempat viral di media sosial ini menjerat tiga orang tersangka, masing-masing berinisial CZ, ACS dan AH.   

Kejati Jatim pertama kali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara ini pada 9 November 2022. 

Kemudian menerima pelimpahan berkas perkara tahap I atas nama tiga tersangka tersebut pada 13 Januari 2023.

Masing-masing tersangka CZ, ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Fathur Kepala Kejati Jatim Amiati saat itu menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum untuk meneliti berkas perkaranya selama 14 hari.  

"Berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polda Jatim pada 19 Januari lalu. Kami berharap penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023