Kota Kediri, Jawa timur, menjadi rujukan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kepala Bappeda Kota Kediri Chevy Ning Suyudi, Senin mengemukakan jika dalam pengelolaan CSR, Pemkot Kediri telah menginisiasi pelaksanaan CSR sejak tahun 2015, dengan menyusun Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
"Terkait dengan pengelolaan CSR yang baik, harus disertai landasan hukum yang jelas. Harapannya dengan adanya Perda ini, bisa sebagai pedoman yang kuat Pemkot Kediri untuk melaksanakan program-program CSR di Kota Kediri," katanya di Kediri.
Ia menambahkan dari perda tersebut, diterbitkan Peraturan Walikota nomor 28 tahun 2016 untuk pelaksanaannya.
"Tidak hanya itu, Pemkot Kediri juga membentuk Forum CSR Kota Kediri di tahun 2016 yang melibatkan seluruh stakeholder. Jadi dalam pengelolaannya bukan hanya dari Pemerintah Daerah, namun juga melibatkan seluruh stakeholder," ujar dia.
Chevy pun menambahkan pembentukan Forum CSR Kota Kediri bertujuan untuk mewujudkan sinergitas program antara perusahaan dengan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
Tak hanya itu, Forum CSR Kota Kediri juga melakukan koordinasi lintas stakeholder dalam upaya pemerataan kesejahteraan sosial melalui program CSR.
"Jadi Forum CSR tugasnya membuat menu-menu apa saja yang saat ini dibutuhkan oleh Pemkot Kediri. Setelah itu, menu-menu itulah yang nanti akan menjadi sasaran untuk para perusahaan menyalurkan bantuan CSR-nya dengan tetap memprioritaskan pada sektor pembangunan," kata dia.
Ketua CSR Kota Kediri, Muhammad Sholikin yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kota Kediri mengatakan di Forum CSR dibagi beberapa bidang, di antaranya bidang pengentasan kemiskinan, bidang bantuan untuk UMKM, bidang pembangunan Fisik, dan bidang pendidikan.
Ia menambahkan jika Forum CSR juga melakukan pengawasan dalam realisasi CSR dari perusahaan kepada target yang dijadikan sasaran pemberian bantuan.
"Forum CSR ini juga melakukan pengawasan agar bantuan tepat sasaran. Selain itu juga untuk mengontrol bantuan agar tidak bertabrakan dengan bantuan yang diberikan Pemerintah Daerah," kata Sholikin.
Salah satu daerah yang sempat studi banding pengelolaan dana CSR adalah DPRD Kabupten Bojonegero.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar mengatakan di Kabupaten Bojonegoro terdapat perusahaan-perusahaan besar yang memiliki nominal CSR yang besar, sehingga memang memerlukan pengelolaan yang baik agar CSR dapat berdampak positif bagi daerah.
"Setiap tahunnya, Kabupaten Bojonegoro memiliki jumlah CSR dengan nominal yang cukup besar. Tentu tujuan kami, ilmu yang kita dapatkan mengenai pengelolaan CSR di Kota Kediri juga bisa kita terapkan di wilayah kami. Agar program CSR bisa tepat sasaran dan selaras dengan program dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro," kata dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Bappeda Kota Kediri Chevy Ning Suyudi, Senin mengemukakan jika dalam pengelolaan CSR, Pemkot Kediri telah menginisiasi pelaksanaan CSR sejak tahun 2015, dengan menyusun Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
"Terkait dengan pengelolaan CSR yang baik, harus disertai landasan hukum yang jelas. Harapannya dengan adanya Perda ini, bisa sebagai pedoman yang kuat Pemkot Kediri untuk melaksanakan program-program CSR di Kota Kediri," katanya di Kediri.
Ia menambahkan dari perda tersebut, diterbitkan Peraturan Walikota nomor 28 tahun 2016 untuk pelaksanaannya.
"Tidak hanya itu, Pemkot Kediri juga membentuk Forum CSR Kota Kediri di tahun 2016 yang melibatkan seluruh stakeholder. Jadi dalam pengelolaannya bukan hanya dari Pemerintah Daerah, namun juga melibatkan seluruh stakeholder," ujar dia.
Chevy pun menambahkan pembentukan Forum CSR Kota Kediri bertujuan untuk mewujudkan sinergitas program antara perusahaan dengan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
Tak hanya itu, Forum CSR Kota Kediri juga melakukan koordinasi lintas stakeholder dalam upaya pemerataan kesejahteraan sosial melalui program CSR.
"Jadi Forum CSR tugasnya membuat menu-menu apa saja yang saat ini dibutuhkan oleh Pemkot Kediri. Setelah itu, menu-menu itulah yang nanti akan menjadi sasaran untuk para perusahaan menyalurkan bantuan CSR-nya dengan tetap memprioritaskan pada sektor pembangunan," kata dia.
Ketua CSR Kota Kediri, Muhammad Sholikin yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kota Kediri mengatakan di Forum CSR dibagi beberapa bidang, di antaranya bidang pengentasan kemiskinan, bidang bantuan untuk UMKM, bidang pembangunan Fisik, dan bidang pendidikan.
Ia menambahkan jika Forum CSR juga melakukan pengawasan dalam realisasi CSR dari perusahaan kepada target yang dijadikan sasaran pemberian bantuan.
"Forum CSR ini juga melakukan pengawasan agar bantuan tepat sasaran. Selain itu juga untuk mengontrol bantuan agar tidak bertabrakan dengan bantuan yang diberikan Pemerintah Daerah," kata Sholikin.
Salah satu daerah yang sempat studi banding pengelolaan dana CSR adalah DPRD Kabupten Bojonegero.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar mengatakan di Kabupaten Bojonegoro terdapat perusahaan-perusahaan besar yang memiliki nominal CSR yang besar, sehingga memang memerlukan pengelolaan yang baik agar CSR dapat berdampak positif bagi daerah.
"Setiap tahunnya, Kabupaten Bojonegoro memiliki jumlah CSR dengan nominal yang cukup besar. Tentu tujuan kami, ilmu yang kita dapatkan mengenai pengelolaan CSR di Kota Kediri juga bisa kita terapkan di wilayah kami. Agar program CSR bisa tepat sasaran dan selaras dengan program dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro," kata dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023