Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, terus mendorong para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk melegalkan usaha dengan mengurus izin usaha melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, di Sumenep, Jawa Timur, Kamis, langkah itu dilakukan sebagai bentuk implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Karena itu, Pemkab Sumenep saat ini juga berkolaborasi dengan berbagai pihak membantu memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM untuk melegalkan produknya, seperti mengurus nomor induk berusaha (NIB), mendapatkan label halal dari jenis produk usaha dalam bentuk makanan dan minuman yang dijual, dan lain sebagainya," ujar Wabup.

Saat ini, sambung dia, Pemkab Sumenep juga sedang fokus untuk menyukseskan program legalisasi usaha tersebut dengan tujuan agar usaha yang dikelola lebih baik.

Sebab, menurut dia, usaha yang legal, bisa berdampak positif, karena masyarakat tidak ragu mengonsumsi produk yang dijual dan pada akhirnya penjualan produk terus meningkat.

"Yang jelas, konsumen akan lebih percaya pada jenis usaha legal. Ini penting dipahami oleh para pelaku usaha mikro di kabupaten ini. Dan, manakala, pemasaran dari usaha mereka semakin luas sebagai dampak kepercayaan dari pembeli, tentu saja nantinya bisa berdampak terhadap pendapatan, yang ujung-ujungnya tidak hanya bisa menambah kesejahteraan pemilik usaha saja, akan tetapi juga para karyawan yang bekerja," kata Wabup.

Ia menuturkan, saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka dengan cara mendaftar secara daring melalui situs oss.go.id.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sambung dia, saat ini sudah terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam sistem OSS berbasis risiko.

"Jadi, NIB ini merupakan identitas personel pelaku usaha, sedangkan KBLI merupakan spesifikasi jenis usaha yang dijalani. Misalnya, toko sembako, pedagang makanan dan minuman, dan lain-lain," kata Wabup.

Pemkab Sumenep, sambung dia, berkepentingan mendorong para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk melegalkan usaha mereka karena beberapa alasan.

Selain untuk meningkatkan kepercayaan calon pembeli, juga agar para pelaku usaha tersebut bisa mendapatkan akses modal di bank.

"Sebab, pihak bank itu bisa memberikan pinjaman modal usaha, di antara yang menjadi pertimbangan adalah legalitas usaha," kata dia.

Sebelumnya, saat menghadiri Pameran Produk dan Lomba Kewirausahaan SMK Swasta se-Kabupaten Sumenep bertema "Membangun Generasi Unggul, Produktif, Kreatif, dan Mandiri" di Sumenep pada 18 Januari 2023, Wabup Dewi Khalifah menyebutkan bahwa UMKM merupakan salah satu pondasi perekonomian yang berperan untuk menguatkan sistem perekonomian masyarakat.

Namun demikian, yang menjadi kendala saat ini, karena masih banyak pelaku UMKM yang belum mengurus izin usaha, sehingga mereka juga kesulitan untuk mendapatkan akses modal dari bank.

Berdasarkan data Pemkab Sumenep, pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep kini berjumlah 313.351 UMKM tersebar di 27 kecamatan, dengan menyerap tenaga kerja sekitar 486 ribu orang.

Dari jumlah ini, hanya sekitar 1.108 UMKM yang bisa mendapatkan akses modal dari bank, sedangkan lainnya belum, karena terkendala legalitas usaha.

"Ini yang menjadi alasan Pemkab Sumenep mengapa terus mendorong pelaku UMKM untuk segera melegalkan usaha yang dijalani, agar mereka juga bisa mendapatkan akses pinjaman untuk tambahan modal usaha mereka," katanya, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023