Bogor - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar prinsip praduga tidak bersalah tetap dipegang oleh semua pihak terkait dengan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Dalam pidatonya pada pembukaan Rapat Koodinasi Nasional (Rakornas) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Sabtu, Yudhoyono menyatakan kasus Nazaruddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK)dalam kasus suap wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, itu menjadi bagian dari pembenahan dan perbaikan partai.
"Mari kita pegang asas praduga tidak bersalah. Apa pun yang terjadi dalam tubuh partai kita akan jadikan bagian dari pembenahan dan perbaikan," ujarnya.
Pada bagian akhir pidato di hadapan sekitar 5.000 kader Partai Demokrat itu, Yudhoyono kembali mengungkit kasus Nazaruddin dan mengimbau mantan bendahara umum itu untuk kembali ke tanah air.
Apabila Nazaruddin tidak kembali ke Indonesia, lanjut dia, maka masyarakat akan terus dibingungkan dan politik dalam negeri terus dipenuhi oleh kecurigaan, kesimpulan dini, serta penghakiman-penghakiman sepihak.
"Kita harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh karena itu seseorang bersalah secara hukum pengadilanlah yang menentukan. Itu namanya "trial by the court", bukan "trial by the press", bukan juga `trial" by sms atau bbm",? ujarnya.
Apabila Nazaruddin yakin tidak bersalah dalam perkara hukum yang disangkakan kepadanya, maka Yudhoyono meminta agar mantan kader Partai Demokrat itu kembali ke Indonesia dengan segala informasi yang dimiliki olehnya.
Ia pun berharap agar proses hukum yang akan dijalani oleh Nazaruddin apabila bersedia kembali ke Indonesia nantinya berjalan secara transparan dan akuntabel sehingga publik dapat jelas mengetahui duduk perkara yang sesungguhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011