PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun madiumenyosialisasikan keselamatan berkendara di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan melibatkan kereta api dengan pengguna jalan yang masih marak terjadi.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan sosialisasi dilakukan dengan melibatkan anggota kepolisian, komunitas pecinta KA, dan mahasiswa di perlintasan sebidang yang terletak antara Stasiun Madiun-Magetan, tepatnya di Perlintasan JPL 3 Desa Klagen Serut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, JPL 4 Desa Ngetrep, Kabupaten Magetan, dan JPL 5 Desa Sumberejo, Kabupaten Magetan.

"Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang," ujar Supriyanto di Madiun, Rabu.

Adapun sosialisasi dilaksanakan dengan membentangkan spanduk dan poster bertuliskan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan serta mengedukasi bahayanya menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Poster tersebut di antaranya bertuliskan kalimat imbauan "Hati-Hati, Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, dan Pastikan Aman Sebelum Melintas Rel Kereta Api".

Ia mengaku pihaknya kontinu menyosialisasikan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang KA karena masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Data KAI Daop 7 Madiun mencatat selama tahun 2022 terjadi 63 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA dan pada bulan Januari 2023 terjadi empat kejadian kecelakaan di wilayah operasi PT KAI Daop 7.

Perlintasan sebidang adalah persilangan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 215 perlintasan kereta api dengan rincian 89 perlintasan terjaga dan 126 perlintasan tidak terjaga.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, maka pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang terlebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114.

"Meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya karena penjaga pintu perlintasan berfungsi menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya," ucap Supriyanto.

Ia menambahkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia berpesan kepada pengguna jalan agar selalu disiplin dan mengutamakan keselamatan diri masing-masing.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal semua pihak diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan selamat sampai di tujuan," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023