Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun, Jawa Timur, menjadwalkan perekaman data KTP elektronik bagi ratusan warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun untuk keperluan Pemilu 2024.

"Terkait perekaman KTP elektronik untuk Pemilu 2024, ini sudah menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami yang memang harus segera dilaksanakan. Perkiraan perekaman data warga binaan pemasyarakatan akan dilakukan pada pertengahan Maret 2023," ujar Kepala Disdukcapil Kota Madiun Agus Triono saat melakukan pertemuan dengan perwakilan Lapas Pemuda Madiun, Selasa.

Menurut ia, perekaman data KTP-e ratusan warga binaan lapas itu menunggu selesainya perekaman data para pemilih pemula, yakni siswa SMA/SMK/MA se-Kota Madiun.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Ardian Nova mengapresiasi respons cepat yang diberikan Disdukcapil Kota Madiun terkait perekaman data KTP-e warga binaan menjelang Pemilu 2024.

Ardian menyampaikan jumlah warga binaan Lapas Pemuda Madiun yang terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 cukup banyak karena belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Menurut ia, dari jumlah warga binaan di Lapas Pemuda Madiun yang tercatat 1.501 orang, sebanyak 539 orang di antaranya tidak memiliki atau bermasalah dengan NIK.

"Ada beberapa hal penyebab permasalahan tersebut, yakni warga binaan belum pernah melakukan perekaman data NIK atau ada yang sudah melakukan perekaman, tetapi NIK tidak terbawa ketika mereka dipindahkan ke rutan atau lapas sehingga petugas tidak dapat memasukkan data ke aplikasi Sistem Data Pemasyarakatan," jelas Ardian.

Ia yakin dengan perekaman data KTP-e, para warga binaan terutama yang berasal dari luar Kota Madiun dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Selain Disdukcapil, tambah Ardian, lembaganya juga berkoordinasi dengan KPU Kota Madiun terkait penyaluran hak suara warga binaan.

Dengan menyelesaikan permasalahan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga negara pada Pemilu 2024, termasuk calon pemilih yang sedang menjalani masa pidana di lapas.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023