Pemilik perusahaan pelayaran PT Dharma Lautan Utama Bambang Haryo Soekartono meyakinkan kenaikan tarif angkutan feri yang diusulkan sebesar 20 persen tidak akan membebani masyarakat.

Pria yang akrab disapa BHS ini memberi contoh perhitungan secara ekonomis.

"Unit truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni tarifnya saat ini adalah Rp974.278. Jika tarifnya naik 20 persen  maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp194.855," katanya di Surabaya, Jumat.

Ia menyebut kenaikan tarif angkutan feri sebesar 20 persen jika berdampak pada harga beras maka kenaikannya hanya sebesar Rp6,4 per kilogram.  

"Jika harga beras adalah Rp10.000 per kilogram maka kenaikannya hanya sebesar 0,064 persen saja. Bahkan jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4 persen maka dampaknya hanya 0,11 persen atau Rp11,4  per kilogram beras," ujarnya.

BHS, yang juga menjabat Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, mengungkapkan dampak kenaikan tarif feri terhadap kenaikan inflasi atau harga barang menjadi jauh lebih kecil secara total kendaraan yang ada di Indonesia.

Sebab menurutnya jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan feri jauh lebih kecil dibanding dengan yang tidak menggunakan angkutan feri.

Dia mencontohkan di lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan terpadat, dalam satu hari hanya menyeberangkan sekitar 5 ribu kendaraan truk.

"Sedangkan jumlah truk yang ada di Indonesia sekitar 6,5 juta unit. Jadi yang menggunakan angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0.07 persen," ucap mantan anggota DPR RI Komisi V ini.

Soal usulan kenaikan tarif angkutan feri, lanjut BHS, sebenarnya Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) sudah melibatkan segenap pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Di tahun 2019, kami sudah paparkan saat itu tarif angkutan feri sudah tertinggal 45,5 persen dari harga pokok penjualan atau HPP. Kementerian perhubungan kemudian menjanjikan akan menaikkan secara bertahap. Tetapi di tahun 2020 pemerintah hanya menaikkan sebesar 10,1 persen," ujarnya.

Akibatmya banyak pengusaha pelayaran kesulitan, bahkan beberapa perusahaan bangkrut disebabkan tarif yang tertinggal sangat jauh dari perhitungan break event point yang dilakukan pemerintah.

Pada 2021, Gapasdap mengajukan kenaikan tarif sebelum adanya kenaikan BBM, mengacu kepada janji Kemenhub untuk melakukan kenaikan tarif secara bertahap setiap 6 bulan.  Disetujui akan dilakukan bertahap dengan besaran saat itu adalah sebesar 20 persen.

Namun tiba-tiba Menteri Perhubungan membatalkan rencana kenaikan tarif secara bertahap sebesar 20 persen, namun hanya ditujui sebesar 11 persen.

"Satu minggu sebelumnya terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak sebesar 32 persen. Akibatnya pengusaha angkutan feri tambah kesulitan. Bahkan banyak operator yang tidak bisa memenuhi standarisasi pelayanan," ucap BHS.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023