Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja.

Dalam siaran pers diterima di Surabaya, Rabu, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dinilainya tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi," ujarnya.

Menurut putra sulung Presiden RI Ke-6 SBY tersebut, prosesnya diambil tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu.

"Tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dan materi UU sebelumnya," ucapnya.

AHY juga mengingatkan jangan sampai masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan alih daya (outsourcing), PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya.

"Mari terus belajar," kata AHY.

Pewarta: Hanif Nasrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023