Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan menyosialisasikan secara langsung kepada warga binaannya mengenai perpanjangan program Asimilasi Rumah.

"Asimilasi Rumah diperpanjang hingga akhir Juli 2023, bagi warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan," kata Rudi Kristiawan kepada wartawan di Situbondo, Selasa.

Menurut dia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, itu disampaikan langsung kepada warga binaan Rutan setempat.

Asimilasi Rumah merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh nusantara.

Syaratnya, kata dia, bagi warga binaan kasus pidana umum dengan vonis hukuman di bawah 5 tahun, bukan residivis dan kasus narkoba vonis di bawah 5 tahun, serta sudah menjalani setengah masa hukuman. Jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi, maka harus ada pihak keluarga yang menjadi jaminannya.

Syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk diajukan program Asimilasi Rumah, lanjut dia, yakni menjaga kebersihan dan menjaga keamanan serta kenyamanan di lingkungan rumah tahanan.

"Jadi untuk memperoleh dan diajukan Asimilasi Rumah, warga binaan harus bisa memenuhi syarat yang sudah ditentukan, karena ada petugas yang menilai masing-masing warga binaan," tutur Rudi. 

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023