Uci Flowdea Sudiati, korban penipuan sembilan tas merek Hermes diduga palsu yang totalnya dibeli seharga Rp1,4 miliar dari Selebgram Medina Zein memastikan seluruhnya telah disita polisi sebagai barang bukti.
Perkara ini telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan dan sedang menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Korban pelapor perkara ini, Uci Flowdea Sudiati, menyesalkan tudingan Kuasa Hukum Medina Zein, Soetomo, yang menganggap tas dalam perkara ini masih disimpannya.
Sebelumnya Soetomo juga menyatakan perkara tersebut tidak seharusnya masuk ke ranah pidana. Alasannya karena unsur-unsur Pasal dalam UU Konsumen berbeda dengan KUHP sehingga dinilai cukup diselesaikan di ranah perdata.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (19/12), Uci menegaskan sejak Oktober lalu sejumlah tas merek Hermes palsu yang dilaporkannya telah disita polisi dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjadi barang bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Saya melapor ke polisi setelah mendapat kepastian dari Hermes International bahwa tas-tas yang saya beli ini palsu dan Medina Zein sampai sekarang tidak ada itikad baik mengembalikan uang saya," ujarnya.
Uci juga menegaskan bahwa perbuatan Medina Zein adalah tindak pidana penipuan yang tidak cukup diselesaikan secara hukum perdata.
"Saya siap membuktikan di Pengadilan kalau tas-tas Hermes yang dijualnya palsu. Saya pegang bukti yang dinyatakan langsung dari Hermes Internasional," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Perkara ini telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan dan sedang menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Korban pelapor perkara ini, Uci Flowdea Sudiati, menyesalkan tudingan Kuasa Hukum Medina Zein, Soetomo, yang menganggap tas dalam perkara ini masih disimpannya.
Sebelumnya Soetomo juga menyatakan perkara tersebut tidak seharusnya masuk ke ranah pidana. Alasannya karena unsur-unsur Pasal dalam UU Konsumen berbeda dengan KUHP sehingga dinilai cukup diselesaikan di ranah perdata.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (19/12), Uci menegaskan sejak Oktober lalu sejumlah tas merek Hermes palsu yang dilaporkannya telah disita polisi dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjadi barang bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Saya melapor ke polisi setelah mendapat kepastian dari Hermes International bahwa tas-tas yang saya beli ini palsu dan Medina Zein sampai sekarang tidak ada itikad baik mengembalikan uang saya," ujarnya.
Uci juga menegaskan bahwa perbuatan Medina Zein adalah tindak pidana penipuan yang tidak cukup diselesaikan secara hukum perdata.
"Saya siap membuktikan di Pengadilan kalau tas-tas Hermes yang dijualnya palsu. Saya pegang bukti yang dinyatakan langsung dari Hermes Internasional," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022