Kepolisian Resor Malang menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial HM (30), warga Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra di Kabupaten Malang, Jumat, mengatakan bahwa korban persetubuhan tersebut adalah siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial IA, berusia 14 tahun.

"Hari ini kami tangkap satu tersangka yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban masih siswa SMP," katanya.

Wahyu menjelaskan berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh Polres Malang, pelaku dan korban tinggal di satu desa tersebut. Korban merupakan siswa SMP yang berada di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Menurut dia, aksi tersangka tersebut dilakukan pada saat korban akan pulang ke rumah usai sekolah. Korban melewati jalan setapak di area perkebunan tebu, sementara tersangka menunggu dan kemudian menghadang pada saat korban melintas.

"Korban pulang dari sekolah dan melewati jalan setapak di areal perkebunan tebu, kemudian dihadang tersangka dan dibekap. Setelah itu tersangka melakukan aksinya," ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban melapor kepada pihak keluarga. Sementara pihak kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut, langsung mendatangi tersangka dan melakukan penangkapan.

"Berdasarkan informasi dari tersangka, ia sudah mengincar korban dan melakukan percobaan sebanyak tiga kali. Pertama November, kemudian awal Desember. Namun gagal karena diketahui warga," ujarnya.

Kasus tersebut, saat ini ditangani oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Malang. Untuk tersangka sudah ditahan oleh Polres Malang dan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022