Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo merekomendasikan kepada distributor agar segera memberikan surat peringatan atau sanksi pencabutan izin bagi kios pupuk yang menjual pupuk subsidi melebihi dari harga eceran tertinggi (HET) pemerintah.

Beberapa hari lalu, salah satu kios pupuk subsidi di Kecamatan Kendit, terungkap telah menjual pupuk urea subsidi dengan harga Rp300.000 per kuintal atau lebih tinggi dari HET pemerintah sebesar Rp225.000 per kuintal.

"Petugas kami sudah turun ke kios-kios yang dimaksud. Kami juga sudah merekomendasikan kepada distributor memberikan surat peringatan bagi kios-kios yang menjual pupuk subsidi tidak sesuai harga eceran tertinggi pemerintah," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Haryadi Tedjo Laksono di Situbondo, Senin.

Menurut dia, petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melakukan pemantauan dan evaluasi bersama dengan Pengawas Pupuk Indonesia, Distributor Pupuk Subsidi di wilayah Kecamatan Kendit, pasca adanya pengaduan dari petani bahwa kios pupuk di wilayah itu menjual pupuk subsidi melebihi harga eceran tertinggi pemerintah.

Dari hasil pemantauan, kata Haryadi, salah satu satu kios pupuk di Kecamatan Kendit, secara administrasi dan pelaporan penyaluran pupuk subsidi masih kurang tepat, serta banyak kekurangan lainnya.

"Dengan demikian kami evaluasi dan menyampaikan kepada distributor bahwa kios tersebut diberikan SP dan distributor juga bisa menindak berupa  tidak akan memperpanjang Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) kios tersebut," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Situbondo, Adit Adrian Rendy mengaku juga telah meminta distributor yang membawahi wilayah Kecamatan Kendit, memberikan sanksi tegas bagi kios-kios "nakal" atau menjual harga pupuk subsidi tidak sesuai harga eceran tertinggi pemerintah.

"Hari ini kami tengah mempersiapkan administrasi hasil pemantauan dan evaluasi terhadap kios yang 'nakal' untuk memberikan surat peringatan. Dan kalau perlu kios penyalur pupuk subsidi yang menjual melebihi HET dicabut Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)," ucap dia.

Penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022