Salah satu kios pupuk subsidi di Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjual pupuk urea dengan harga Rp300.000 per kuintal, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi pemerintah sebesar Rp225.000 per kuintal.

Penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi.

"Pupuk urea bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET karena itu melanggar aturan. Pupuk urea subsidi sesuai HET Rp225.000 per kuintal, tidak boleh lebih," Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Situbondo Haryadi Tedjo Laksono kepada wartawan di Situbondo, Sabtu.

Dia menegaskan bahwa harga pupuk urea subsidi itu sudah melalui perhitungan yang matang.

"Oleh karena itu, harus dijual dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tidak ada alasan bagi kios untuk menambah harga penjualan pupuk subsidi. Kios harus menjual sesuai HET," ucap Haryadi.

Penjualan pupuk urea subsidi yang tidak sesuai HET diungkapkan oleh beberapa petani di Kecamatan Kendit.

Margiono, salah seorang petani di Kecamatan Kendit, mengaku membeli pupuk urea subsidi seharga Rp150.000 per 50 kilogram yang semestinya harga pupuk urea subsidi dijual Rp112.500 karena dalam satu kuintal sesuai HET Rp225.000.

"Sebenarnya saya sudah lama mencari pupuk urea subsidi. Tapi saat itu penjaga kios, pupuknya belum datang dan setelah datang, harganya naik," kata dia.

Menurut Margiono, selama ini sulit mendapatkan pupuk urea subsidi meski namanya sudah terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), sesuai dengan yang disyaratkan untuk memperoleh pupuk urea subsidi.

"Beberapa kali saya datang ke kios pupuk, tapi pupuk urea subsidi masih kosong. Kemarin ada tetangga yang bilang, kalau pupuk sudah datang," kata dia.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022