Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin, memusnahkan sebanyak 75 gram narkotika jenis sabu sabu barang bukti yang sudah memiliki putusan tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Siregar mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan yang kedua kalinya dalam satu tahun ini.

"Hal ini kami lakukan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan barang bukti yang seharusnya memang diamankan dan dimusnahkan," ujar Nauli Siregar kepada wartawan usai memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Situbondo.

Dia menyebutkan, selain pemusnahan barang bukti sabu-sabu juga ada 14.322 butir daftar G dan puluhan barang bukti minuman keras serta barang bukti tindak pidana lainnya.

"Menurut hemat pengetahuan kami, meskipun pemusnahan barang bukti, dilakukan empat kali dalam setahun tidak apa-apa. Justru itu lebih baik dan yang penting sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri bahwa perkara yang ada sudah ingkacht," ujar dia.

Nauli Siregar menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu terhitung sejak bulan Juli hingga bulan Oktober tahun 2022. Total keseluruhan ada 46 macam barang bukti yang terbagi dari tindak pidana ringan dan tindak pidana biasa. Untuk jenis yang dimusnahkan mulai dari tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, perjudian, pencurian dan tindak pidana yang lain, seperti pembunuhan, penganiayaan dan penipuan.

Dari pantauan, puluhan barang bukti yang tersusun rapi di atas meja dimusnahkan dengan cara yang berbeda, sesuai dengan BB yang dihancurkan. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022