Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi aparat penegak hukum untuk menerapkan aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Barpadu) untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana.

Ketua PN Malang Judi Prasetya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa selama ini dalam pemberkasan perkara pidana dilakukan secara konvensional menggunakan kertas sehingga dengan penerapan e-Berpadu dilakukan peralihan secara elektronik.

"Jadi, baik berkas penetapan, penahanan, putusan hingga berkas program pembinaan akan tersaji lengkap secara elektronik di e-Berpadu," kata Judi.

Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan MoU dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Polres Batu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kejari Batu, Balai Pemasyarakatan Malang, Lapas Kelas I Malang, dan Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Ia menjelaskan dengan adanya aplikasi e-Berpadu maka akan lebih memudahkan proses administrasi perkara pidana. Selain itu, penerapan aplikasi tersebut dinilai lebih mudah, murah, akuntabel, dan transparan.

"Dengan adanya e-Berpadu akan lebih mudah, murah, akuntabel, dan transparan. Selain itu bisa mempermudah koordinasi antarinstansi penegak hukum," ujarnya.

Ia menambahkan sebagai salah satu contoh, sebelum penerapan e-Berpadu ketika kepolisian memerlukan data di pengadilan atau kejaksaan memerlukan informasi dari kepolisian, maka harus berkirim surat dan berkoordinasi terlebih dahulu.

"Namun dengan e-Berpadu, berkas perkara berbentuk file soft copy akan diunggah. Ketika memerlukannya, tinggal diunduh," katanya.

Penerapan e-Berpadu tersebut rencananya akan dilaksanakan secara bertahap di mana saat ini merupakan masa transisi. Rencananya, pada awal 2023 akan diterapkan sepenuhnya dan diresmikan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022