Kepala Elyon Christian School (ECS) Surabaya David Hendra menindak tegas oknum guru yang telah melakukan tindakan pendisiplinan siswa dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan sekolah.

"Atas kejadian ini, kami telah melakukan investigasi lebih lanjut, dan menemukan adanya pelanggaran serius terhadap kebijakan dan peraturan di Elyon Christian School. Maka Tenaga pendidik tersebut, ditindak tegas sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku di sekolah kami," katanya dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Jumat.

Menurutnya, video yang tersebar di sosial media tersebut terjadi pada pekan lalu, salah seorang oknum tenaga pendidik di ECS hendak melakukan pendisiplinan.

Namun, oknum pengajar tersebut melakukan tindakan yang melanggar kebijakan dan peraturan sekolah yang bersifat kasih.

"Kami sedang melakukan mediasi antara orang tua dan tenaga pendidik, agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Tenaga pendidik yang bersangkutan telah bertemu dengan orang tua atau wali untuk meminta maaf secara langsung dan salah satu dari orang tua atau wali murid tersebut akhirnya telah memahami dan kemudian memaafkan," ujarnya.

Pendisiplinan siswa yang berlebihan, lanjutnya, sungguh sangat disayangkan bisa terjadi walaupun secara niat baik tetapi caranya yang salah.

"Sesungguhnya kami sungguh menyayangkan kejadian ini, kami pihak sekolah tidak menoleransi tindakan kekerasan di lingkungan sekolah," imbuhnya.

Sementara itu, David Hendra juga menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya.

ECS, kata dia, selalu melakukan pembinaan dan pengembangan secara terstruktur untuk setiap komponen guru yang ada di sekolah.

Guru-guru juga dinilai secara periodik enam kali per semester mengevaluasi kinerja dari mulai dari tahapan persiapan, bahan pengajaran, proses pembelajaran dalam kelas serta evaluasi pelaksanaan pembelajaran secara menyeluruh untuk memastikan tujuan pendidikan secara holistik dapat tercapai.

"Tindakan pendisiplinan yang diambil harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh sekolah, atau tergantung dengan derajat kesalahannya. Pada titik kesalahan berat maka tindakan pemecatan dapat dilakukan sesuai peraturan pegawai yang telah ditetapkan ECS," tuturnya.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022