PT Jasa Raharja terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober 2022 telah mengucurkan santunan senilai Rp493 miliar untuk korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jatim Eva Yuliasta merinci santunan untuk korban meninggal dunia dikucurkan senilai Rp213 miliar, sedangkan santunan untuk korban luka-luka dikucurkan Rp268 miliar.
"Selain itu kami mengucurkan santunan pertolongan pertama pada kecelakaan Rp4,3 miliar. Santunan cacat tetap Rp2,2 miliar. Santunan ambulans Rp208,9 juta dan biaya penguburan yang diserahkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris Rp496 juta," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Rabu.
Eva menjelaskan Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang memiliki tugas dan kewenangan sebagai pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Jasa raharja melakukan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam hal penerbitan Laporan Polisi dan telah bekerjasama dengan 324 Rumah Sakit di wilayah Jatim," ujarnya.
Eva menegaskan dalam pengurusan santunan, Jasa Raharja tidak memungut biaya apapun.
"Baik santunan meninggal dunia ataupun luka-luka, kami tidak memungut biaya kepada pihak korban maupun rumah sakit. Khususnya terhadap rumah sakit yang telah bekerja sama dalam memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Intinya, lanjut Eva, Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud penyelenggara Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022