Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengungkapkan dua pameran video Kebaya Merah berinisial ACS dan AH telah membuat sebanyak 92 video porno.
"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hardisk milik tersangka," kata Kombes Farman di Surabaya, Selasa.
92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.
Sebelumnya polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11).
Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah laptop, dua buah hardisk, dua ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ujar Farman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hardisk milik tersangka," kata Kombes Farman di Surabaya, Selasa.
92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.
Sebelumnya polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11).
Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah laptop, dua buah hardisk, dua ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ujar Farman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022