Dengan adanya Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Malang selama ini diharapkan akan berpihak dan bisa membantu para pelaku UMKM, seperti dalam pengurusan ijin usaha, sehingga omzet maupun taraf ekonomi para pelaku UMKM ini ke depan akan lebih baik lagi. 

Disisi lain, keberadaan MPP dan atau pelayanan satu pintu lainnya, harus dikuatkan dengan payung hukum yaitu peraturan daerah (perda).

Hal itu yang disampaikan dan ditekankan Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Asmualik usai rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap ranperda kota Malang tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, di gedung DPRD setempat pada Senin (07/11). 

Dengan adanya perda nantinya, terang dia, akan semakin memperbaiki kinerja atau pelayanan MPP.

Ditambahkan Asmualik, bahwa ranperda ini ditargetkan selesai maksimal pada akhir tahun ini. Pihaknya pun menginginkan para pelaku UMKM nantinya mendapat kemudahan saat datang ke MPP yang ada di lantai 3 super market Ramayana di Jalan Merdeka Timur tersebut. 

"Jika sudah demikian, maka para pelaku UMKM akan termotivasi untuk mengurus ijin usahanya dengan pelayanan terbaik," katanya.

"Ketika hal itu terwujud dengan baik, secara otomatis pihak pemkot Malang akan memiliki data konkret berapa banyak pelaku UMKM yang produktif dan layak untuk menjadi binaan. Selain itu, kami meyakini juga akan banyak menelorkan para pelaku UMKM lain, seiring adanya pelayanan yang maksimal," katanya
.
Pelaksanaan rapat paripurna penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu berlangsung gayeng (ANTARA/HO-DPRD Kota Malang)

Selain difokuskan untuk pelaku UMKM, Asmualik juga berharap dan mendorong pemkot Malang agar dari penyelenggaraan pelayanan satu pintu ini akan mendongkrak jumlah investor, yang pada akhirnya juga akan mengungkit perekonomian di kota ini. 

"Apabila berbagai pelayanan dilakukan dengan cepat, ramah dan tidak berbelit, kami optimis akan banyak investor yang datang," katanya, menegaskan.

Setelah nantinya Ranperda ini disahkan menjadi perda, terang Asmualik, pihaknya akan melakukan pemantauan dan atau pengawasan lebih inten terhadap pelayanan hingga capaian kinerja di MPP ini. 

"Sinergi dan kolaborasi dengan para pihak terkait harus dikuatkan, karena layanan di MPP tidak hanya dari pemkot, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah," katanya.

Hal tersebut diamini oleh Wali Kota Malang, Sutiaji. Menurutnya, perda ini merupakan pemenuhan dan amanah undang-undang, dimana di dalamnya banyak regulasi-regulasi yang harus dijadikan satu yaitu dalam undang-undang cipta kerja. 

"Sehingga beberapa aturan harus diubah dan memberi perhatian bagi para pelaku UMKM ini sudah jadi komitmen kami sejak awal," tuturnya. (asa-adv)

Pewarta: Achmad Saiful Afandi

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022