Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2022 ini membantu memberikan bantuan berupa iuran program jaminan perlindungan sosial bagi 1.984 pekerja rentan di wilayah setempat.

"Bantuan iuran kepada pekerja rentan ini sebagai kado Hari Jadi Ke-753 Kabupaten Sumenep," kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Senin.

Ia menjelaskan program stimulan berupa bantuan pembayaran iuran perdana bagi pekerja rentan itu merupakan salah satu wujud program 'Bismillah melayani' Pemkab Sumenep, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini, kata Bupati, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten setempat.

Menurut Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd Rahman Riadi, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan sebanyak 1.984 orang, terdiri atas tukang becak, ojek daring, nelayan, asisten rumah tangga (ART) dan tukang bangunan.

"Mereka mendapatkan bantuan jaminan sosial pada kecelakaan kerja dan jaminan kematian," katanya.

Jumlah penerima bantuan iuran BPJS Ketenakerjaan, sambung Abd Rahman, menyesuaikan dengan alokasi anggaran dana yang tersedia dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan penting untuk memberikan hak para pekerja, sehingga mendorong produktivitas para pekerja," ucapnya.

Selanjutnya Kepala DPMPTSP dan Naker Pemkab Sumenep Abd Rahman Riadi meminta, agar warga yang belum tercakup program tersebut bersabar, karena anggaran yang tersedia di APBD Pemkab Sumenep memang sangat terbatas.

"Pak Bupati ingin semua pekerja rentan tercakup dalam program ini. Akan tetapi karena anggaran yang ada terbatas maka hingga kini Pemkab Sumenep baru bisa membantu sebanyak 1.984 orang," katanya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, saat ini pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari badan usaha sebanyak 1.175 orang, pekerja penerima upah sebanyak 11.269 dan pekerja bukan penerima upah (pekerja rentan) sebanyak 1.984 orang, sedangkan pekerja jasa konstruksi sebanyak 13.182 orang.

Manfaat program ini bisa menanggung biaya transportasi dan bagi peserta program apabila tidak mampu bekerja yang disebabkan kecelakaan saat bekerja. Nilainya Rp1 juta per bulan selama setahun, dan selanjutnya Rp500 ribu sampai sembuh.

Jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka akan mendapat biaya pengganti sebesar Rp42 juta.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022