Ketua Umum Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda  Jawa Timur, Kamis, untuk diperiksa saksi Tragedi Kanjuruhan, malang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan Iwan Bule harusnya diperiksa bersama 14 orang saksi lain yang terdiri dari panpel, stewart, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait Tragedi Kanjuruhan.

"Yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," kata Dirmanto.

Dirmanto menambahkan, pihaknya menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Iwan Bule yang berisi bahwa yang bersangkutan akan hadir di Mapolda Jatim pada Kamis (3/11).

"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 November untuk hadir di Polda Jatim," ujar dia.

Mengenai potensi adanya tersangka baru,  Dirmanto mengatakan bahwa penyidikan bersifat dinamis. Penyidik, lanjut dia, saat ini sedang mendalami subyek hukum lainnya.

"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subyek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja  hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," kata dia.

Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022