Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun, Jawa Timur, meminta agar apotek menunggu instruksi resmi dari Kemenkes RI dan tidak langsung menjual kembali obat-obatan sirop yang telah dinyatakan aman oleh BPOM.
"Tunggu surat edaran lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan meski BPOM sudah menyatakan ada yang aman," ujar Kepala Dinkes PPKB Kota Madiun dr Denik Wuryani di Madiun, Rabu.
Menurut dia, memang baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis ada sekitar 147 obat sirop yang aman dikonsumsi. Semuanya dinyatakan tidak mengandung senyawa cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam zat pelarutnya yang dicurigai menyebabkan gagal ginjal akut.
Meski begitu, Dinas Kesehatan PPKB Kota Madiun mengimbau agar apotek di wilayahnya tidak langsung menjual kembali obat-obatan yang telah dinyatakan aman oleh BPOM tersebut.
Sebelum ada instruksi lanjutan dari Kemenkes, pihaknya meminta agar apotek tetap menahan obat-obatan sirop yang aman tersebut.
Lebih lanjut, Denik menjelaskan bahwa Dinkes PPKB telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkail hal itu. Juga, memasang stiker imbauan kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak menggunakan obat jenis sirop.
Tidak hanya itu, rumah sakit dan puskesmas juga menghentikan untuk meresepkan obat sirop kepada pasien. Baik anak-anak maupun dewasa.
Denik menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan kasus gagal ginjal akut terhadap anak di Kota Madiun.
"Harapannya tidak ada kasus ya di Kota Madiun dan anak-anak semuanya sehat, terhindar dari penyakit ini, amin," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Tunggu surat edaran lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan meski BPOM sudah menyatakan ada yang aman," ujar Kepala Dinkes PPKB Kota Madiun dr Denik Wuryani di Madiun, Rabu.
Menurut dia, memang baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis ada sekitar 147 obat sirop yang aman dikonsumsi. Semuanya dinyatakan tidak mengandung senyawa cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam zat pelarutnya yang dicurigai menyebabkan gagal ginjal akut.
Meski begitu, Dinas Kesehatan PPKB Kota Madiun mengimbau agar apotek di wilayahnya tidak langsung menjual kembali obat-obatan yang telah dinyatakan aman oleh BPOM tersebut.
Sebelum ada instruksi lanjutan dari Kemenkes, pihaknya meminta agar apotek tetap menahan obat-obatan sirop yang aman tersebut.
Lebih lanjut, Denik menjelaskan bahwa Dinkes PPKB telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkail hal itu. Juga, memasang stiker imbauan kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak menggunakan obat jenis sirop.
Tidak hanya itu, rumah sakit dan puskesmas juga menghentikan untuk meresepkan obat sirop kepada pasien. Baik anak-anak maupun dewasa.
Denik menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan kasus gagal ginjal akut terhadap anak di Kota Madiun.
"Harapannya tidak ada kasus ya di Kota Madiun dan anak-anak semuanya sehat, terhindar dari penyakit ini, amin," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022