Kepolisian Daerah Jawa Timur bakal memeriksa pelapor kasus dugaan penistaan agama pada pekan depan setelah dua bulan menunggu proses pengaduan masyarakat.
"Hari ini kami melakukan audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memastikan proses pengaduan kami yang sudah dua bulan ini belum mendapatkan kepastian hukum," ujar pelapor, Achmad Mustajib, usai audiensi di depan gedung SPKT Polda Jatim, Senin.
Ia mengatakan, dari hasil tersebut audiensi pihak Ditreskrimsus memberi jawaban memuaskan akan ada tindak lanjut.
"Menurut pihak Polda, saya selaku pelapor akan dipanggil sebagai tindak lanjut dari pengaduan tersebut pada pekan depan, kalau tidak Selasa ya Rabu pekan depan," ujarnya.
Dia berharap agar kasus penyalahgunaan hijab yang dilakukan oleh terlapor SDS dan JH tidak hanya selesai di pengaduan.
"Harapan kami ada tindak lanjut sebab dalam kasus ini SDS dan JH selaku penganut nasrani telah melakukan menggunakan simbol-simbol agama sebagai alat kebohongan," ucapnya.
Sebelum mengikuti audiensi, kata Mustajib, pihaknya yang tergabung dalam Komite Anti Penista Agama (Kopenima) kembali menggelar aksi unjukrasa di Polda Jawa Timur.
Tuntutan Kopenima masih sama yakni mendesak aparat kepolisian menindaklanjuti penggunaan hijab syari oleh SDS dan JH, pelapor kasus kekerasan seksual atas dugaan penistaan agama.
"Kami mengadukan perbuatan SDS dan JH karena mengesankan diri sebagai muslimah yang menjadi korban kekerasan seksual. Padahal keduanya beragama nasrani," tutur dia.
Diketahui, pada Senin, 29 Agustus 2022, Kopenima mengadu kedua kalinya ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Hari ini kami melakukan audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memastikan proses pengaduan kami yang sudah dua bulan ini belum mendapatkan kepastian hukum," ujar pelapor, Achmad Mustajib, usai audiensi di depan gedung SPKT Polda Jatim, Senin.
Ia mengatakan, dari hasil tersebut audiensi pihak Ditreskrimsus memberi jawaban memuaskan akan ada tindak lanjut.
"Menurut pihak Polda, saya selaku pelapor akan dipanggil sebagai tindak lanjut dari pengaduan tersebut pada pekan depan, kalau tidak Selasa ya Rabu pekan depan," ujarnya.
Dia berharap agar kasus penyalahgunaan hijab yang dilakukan oleh terlapor SDS dan JH tidak hanya selesai di pengaduan.
"Harapan kami ada tindak lanjut sebab dalam kasus ini SDS dan JH selaku penganut nasrani telah melakukan menggunakan simbol-simbol agama sebagai alat kebohongan," ucapnya.
Sebelum mengikuti audiensi, kata Mustajib, pihaknya yang tergabung dalam Komite Anti Penista Agama (Kopenima) kembali menggelar aksi unjukrasa di Polda Jawa Timur.
Tuntutan Kopenima masih sama yakni mendesak aparat kepolisian menindaklanjuti penggunaan hijab syari oleh SDS dan JH, pelapor kasus kekerasan seksual atas dugaan penistaan agama.
"Kami mengadukan perbuatan SDS dan JH karena mengesankan diri sebagai muslimah yang menjadi korban kekerasan seksual. Padahal keduanya beragama nasrani," tutur dia.
Diketahui, pada Senin, 29 Agustus 2022, Kopenima mengadu kedua kalinya ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022