Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Armed Wijaya mengingatkan polisi untuk segera menjalankan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) lainnya, yakni ekshumasi korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Kami akan mengecek ada satu rekomendasi lagi tentang autopsi korban yang meninggal dunia. Gunanya untuk memastikan apa penyebab kematian dari para korban," kata Armed usai proses rekonstruksi di lapangan Polda Jatim, Surabaya, Rabu.
Ekshumasi adalah penggalian kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang. Hal ini dilakukan untuk identifikasi forensik penyebab kematian seseorang yang tidak natural dan dikuburkan sebelum dilakukan autopsi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan masih menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban untuk melakukan proses ekshumasi.
Karena sesuai aturan, kata Dedi, proses ekshumasi harus mendapat persetujuan dari keluarga korban.
"Ekshumasi sampai dengan hari ini dari pihak penyidik bersama Polhukam nanti akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan Pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ujar Dedi.
Ia memastikan penyidik bersama TGIPF secepatnya akan menemui keluarga korban untuk meminta persetujuan dilakukannya ekshumasi.
Berdasarkan rekomendasi, lanjut Dedi, pihaknya harus melakukan ekshumasi setidaknya terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan, Malang.
"Yang diautopsi rekomendasinya dua orang, tapi masih dikomunikasikan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kami akan mengecek ada satu rekomendasi lagi tentang autopsi korban yang meninggal dunia. Gunanya untuk memastikan apa penyebab kematian dari para korban," kata Armed usai proses rekonstruksi di lapangan Polda Jatim, Surabaya, Rabu.
Ekshumasi adalah penggalian kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang. Hal ini dilakukan untuk identifikasi forensik penyebab kematian seseorang yang tidak natural dan dikuburkan sebelum dilakukan autopsi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan masih menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban untuk melakukan proses ekshumasi.
Karena sesuai aturan, kata Dedi, proses ekshumasi harus mendapat persetujuan dari keluarga korban.
"Ekshumasi sampai dengan hari ini dari pihak penyidik bersama Polhukam nanti akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan Pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ujar Dedi.
Ia memastikan penyidik bersama TGIPF secepatnya akan menemui keluarga korban untuk meminta persetujuan dilakukannya ekshumasi.
Berdasarkan rekomendasi, lanjut Dedi, pihaknya harus melakukan ekshumasi setidaknya terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan, Malang.
"Yang diautopsi rekomendasinya dua orang, tapi masih dikomunikasikan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022