Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Selasa, mulai melakukan verifikasi faktual sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di daerah setempat.
"Hari ini merupakan hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU Pamekasan," kata anggota KPU Pamekasan Moh Amiruddin di Pamekasan, Selasa malam.
Kesembilan partai politik yang diverifikasi faktual itu meliputi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Berdasarkan jadwal KPU RI, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.
"Tapi, di KPU Pamekasan verifikasi faktual baru mulai hari ini," katanya.
Verifikasi faktual ini untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik calon peserta pemilu pada tingkat kabupaten/kota, dengan memperhatikan keterwakilan kaum perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus partai tersebut.
Selain itu, untuk memastikan domisili kantor tetap partai, sebagaimana disampaikan pada Sistem Informasi Partai Polisi (Sipol).
"Selain itu, verifikasi faktual ini untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat kota yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen kartu tanda anggota, KTP elektronik dan kartu keluarga," katanya.
Amiruddin yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan menjelaskan sistem verifikasi yang diberlakukan lembaganya bukan sistem satu partai, melainkan kecamatan.
"Misalnya, di Kecamatan Pamekasan ada berapa partai yang kantor tetapnya di sana maka semua partai yang kantor tetapnya di kecamatan itu kita datangi," katanya.
KPU Kabupaten Pamekasan dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik ini dengan cara mendatangi kantor tetap partai politik tingkat kota sesuai dengan alamat kantor yang terdapat pada Sipol.
Verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu ini dilakukan setelah KPU RI mengumumkan sebanyak 18 parpol lolos verifikasi administrasi. Ke-18 parpol itu terdiri sembilan partai politik yang memiliki wakil di parlemen, lima partai politik yang tidak memiliki wakil di parlemen, dan empat partai baru.
"Yang diverifikasi adalah partai yang tidak memiliki wakil di parlemen dan partai baru, yakni sembilan partai," kata Amir.
Sedangkan sembilan parpol yang memiliki kursi di parlemen meliputi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Hari ini merupakan hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU Pamekasan," kata anggota KPU Pamekasan Moh Amiruddin di Pamekasan, Selasa malam.
Kesembilan partai politik yang diverifikasi faktual itu meliputi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Berdasarkan jadwal KPU RI, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.
"Tapi, di KPU Pamekasan verifikasi faktual baru mulai hari ini," katanya.
Verifikasi faktual ini untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik calon peserta pemilu pada tingkat kabupaten/kota, dengan memperhatikan keterwakilan kaum perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus partai tersebut.
Selain itu, untuk memastikan domisili kantor tetap partai, sebagaimana disampaikan pada Sistem Informasi Partai Polisi (Sipol).
"Selain itu, verifikasi faktual ini untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat kota yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen kartu tanda anggota, KTP elektronik dan kartu keluarga," katanya.
Amiruddin yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan menjelaskan sistem verifikasi yang diberlakukan lembaganya bukan sistem satu partai, melainkan kecamatan.
"Misalnya, di Kecamatan Pamekasan ada berapa partai yang kantor tetapnya di sana maka semua partai yang kantor tetapnya di kecamatan itu kita datangi," katanya.
KPU Kabupaten Pamekasan dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik ini dengan cara mendatangi kantor tetap partai politik tingkat kota sesuai dengan alamat kantor yang terdapat pada Sipol.
Verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu ini dilakukan setelah KPU RI mengumumkan sebanyak 18 parpol lolos verifikasi administrasi. Ke-18 parpol itu terdiri sembilan partai politik yang memiliki wakil di parlemen, lima partai politik yang tidak memiliki wakil di parlemen, dan empat partai baru.
"Yang diverifikasi adalah partai yang tidak memiliki wakil di parlemen dan partai baru, yakni sembilan partai," kata Amir.
Sedangkan sembilan parpol yang memiliki kursi di parlemen meliputi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022