Terdakwa anak kiai ternama asal Jombang dalam perkara pencabulan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT), melalui kuasa hukumnya, membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutannya yang telah disusun setebal 438 halaman.

"Judul pledoinya 'Ketika Pelakor jadi Pelapor'," kata Kuasa Hukum MSAT Gede Pasek Suardika usai sidang lanjutan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
    
Pasek memaparkan pledoi tersebut mengurai semua fakta sidang sejak awal mula perkara ini masuk ke pengadilan. 

"Kami juga ungkap bagaimana ada Surat Perintah Penydikan 3 kali, P19 6 kali, padahal aturannya 3 kali harus SP3," ujarnya.

Pledoi MSAT, kata Pasek, juga mengulas soal hasil visum yang dianggap tidak memenuhi syarat. 

"Kami ulasan soal visum yang ada tiga, hingga hasilnya yang diragukan," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menyatakan telah mendengarkan pledoi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. 

"Kami akan ajukan replik pada sidang lanjutan pekan depan," katanya.

Dalam sidang pekan sebelumnya, Tim JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menuntut MSAT dengan dengan hukuman pidana 16 tahun penjara.

Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P yang mengaku sebagai korban.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022