KPU Kabupaten Jember meminta anggota partai politik menyiapkan kartu tanda anggota (KTA) saat petugas memverifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sembilan parpol yang diverifikasi faktual, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

"Hari ini kami melakukan rapat koordinasi persiapan untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024, sesuai dengan surat KPU RI menyebutkan ada sembilan parpol yang dilakukan verifikasi faktual," kata Ketua KPU Jember M. Syai'in di Jember, Sabtu.

Menurut dia, verifikasi faktual yang dilakukan KPU Jember, yakni struktur kepengurusan dan keanggotaan parpol di daerah. Dengan demikian, pihaknya meminta sembilan parpol tersebut menyiapkan kebutuhan untuk verifikasi.

"Verifikasi kepengurusan parpol terkait dengan ketua, sekretaris, dan bendahara dalam parpol tersebut apakah sudah sesuai dengan data yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," tuturnya.

Verifikasi keanggotaan terhadap parpol juga dilakukan dengan sistem sampling guna memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota parpol sesuai dengan yang diunggah dalam Sipol.

"Petugas akan mendatangi anggota parpol yang akan diverifikasi sesuai dengan sampling sehingga diimbau anggota parpol juga menyiapkan kartu tanda anggota (KTA) parpol dan KTP untuk mencocokkan sesuai dengan Sipol," katanya.

Ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Jember memiliki waktu selama 21 hari untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024, mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Verifikasi keanggotaan parpol untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan anggota parpol paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

Untuk sembilan parpol yang memiliki wakil di DPR RI, kata dia, tidak perlu dilakukan verifikasi faktual. Sembilan parpol tersebut, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022