Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasir Putih dan Perusahaan Umum Perkebunan Banongan milik Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (13/10), resmi dibubarkan karena kedua perusahaan tersebut sudah tidak sehat.

Pembubaran dua perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan perkebunan itu, disepakati dan diputuskan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Pembubaran Perumda Pasir Putih dan Perumda Perkebunan Banongan di Gedung DPRD Situbondo, dengan cara dilakukan pemungutan suara (voting) anggota dewan.

Hasil pemungutan suara persetujuan pembubaran dua perusahaan daerah tersebut, 11 anggota DPRD dari Fraksi PKB menolak, sedangkan 28 anggota dewan lainnya dari Fraksi PPP, PDI-P, Golkar, Demokrat dan Gerakan Indonesia Raya (GIS) menyetujui pembubaran dua perusahaan daerah yang tidak optimal menyumbang pendapatan asli daerah atau PAD.

"Kami menginisiasi (pembubaran Perumda Pasir Putih) PAD-nya tidak optimal bahkan nol. Sedangkan Perumda Banongan PAD-nya juga masih sangat minim," kata Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Situbondo.

Bung Karna (sapaan bupati) menegaskan bahwa pembubaran dua perusahaan daerah itu bertujuan bagaimana perusahaan yang sudah tidak sehat dan tidak optimal menyumbang PAD, ke depan bisa berkontribusi lebih baik.

"Jadi, kami ingin dua perusahaan umum daerah ini berkontribusi dengan baik ke pemerintah daerah," katanya.
 
Bupati Situbondo Karna Suswandi dan pimpinan DPRD menandatangani Persetujuan Pembubaran Raperda Perumda Pasir Putih dan Banongan. Kamis (13/10/2022) (ANTARA/Novi H)

Bupati menyampaikan dua konsep setelah pembubaran Perumda Pasir Putih dan Perumda Perkebunan Banongan, yakni dikelola sendiri oleh pemerintah daerah (OPD terkait) dan bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Kalau misalnya dikelola sendiri oleh pemerintah daerah lebih baik PAD-nya kami kelola. Tapi, jika bekerja sama dengan pihak ketiga lebih baik, juga kami pihak ketigakan. Dua konsep ini kami sedang melakukan telaah dan nantinya kami akan melibatkan DPRD," ucap dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi mengaku pihaknya mengambil keputusan untuk melakukan pemungutan suara terbanyak. Ada 11 orang yang merupakan anggota Fraksi PKB menolak dengan mengacungkan tangan, sedangkan 28 anggota dewan lainnya menyetujui.

"Karena lebih banyak yang menyetujui, Raperda Pembubaran Perumda Pasir Putih dan Perkebunan Banongan akhirnya disetujui," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022