Komnas HAM menjadwalkan memanggil Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Direktur Utama Indosiar, ahli hukum olahraga, dan perwakilan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Kamis (13/10), untuk diminta keterangan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.

"Kami agendakan melakukan permintaan keterangan terhadap Direktur LIB, Dirut Indosiar sebagai broadcaster-nya (pemilik hak siar), ahli hukum olahraga, dan PSSI. Kami rencanakan besok (Kamis)," ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.

Anam menyampaikan bahwa Komnas HAM berharap para pihak tersebut dapat memenuhi panggilan agar pengusutan mengenai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dapat dilakukan secara tuntas dan menyeluruh.

Di samping itu, tambah Anam, pengambilan keterangan kepada pihak-pihak tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan mengenai perbaikan tata kelola sepak bola di Tanah Air serta tata kelola keamanan dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga: Polresta Malang Kota lakukan trauma healing kepada korban Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu, sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Akhmad Hadian Lukita tiba di Mapolda Jatim pukul 10.05 WIB dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

"Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses," kata dia.

Adapun sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022