PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur untuk menangani permasalahan aset tanah yang menjadi miliknya, di antaranya terkait pendaftaran atau pensertifikatan tanah dan lainnya.
Kerja sama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Vice President PT KAI Daops 7 Madiun Hendra Wahyono bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Jonahar, di Aula Reforma Agraria Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Senin.
"Perjanjian kerja sama ini bertujuan sebagai landasan penanganan permasalahan aset KAI, misalnya dalam hal pendaftaran ataupun pensertifikatan, khususnya di wilayah Daops 7 Madiun," ujar Hendra Wahyono dalam keterangan tertulisnya, di Madiun.
Selain itu, kerja sama tersebut juga merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, serta memperkuat pengamanan aset KAI dengan dukungan penuh dari pemerintah, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur.
"PKS ini juga kerja sama dalam peningkatan kompetensi SDM PT KAI dalam penyelesaian masalah tanah aset PT KAI," ucap dia.
Hendra menjelaskan, permasalahan aset PT KAI di wilayah Daops 7 Madiun di antaranya karena pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama.
Bahkan terdapat pihak yang berkeinginan dan berupaya untuk menguasai aset tersebut dengan berbagai cara.
Guna mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian, sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
"Khusus wilayah kerja Daops 7 Madiun, saat ini aset yang tersertifikasi mencapai 9.789.986 meter persegi, atau baru 60 persen dari total aset sebesar 16.273.506 meter persegi," kata Hendra.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Jonahar mengatakan program sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum subjek dan objek atas tanah dalam rangka pengamanan aset serta meminimalkan terjadinya sengketa atau permasalahan kepemilikan aset, termasuk aset KAI.
"Adapun tahun 2022 ini, merupakan puncak kegiatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Targetnya seluruh aset kementerian dan lembaga milik negara dapat tersertifikasi," kata Jonahar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kerja sama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Vice President PT KAI Daops 7 Madiun Hendra Wahyono bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Jonahar, di Aula Reforma Agraria Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Senin.
"Perjanjian kerja sama ini bertujuan sebagai landasan penanganan permasalahan aset KAI, misalnya dalam hal pendaftaran ataupun pensertifikatan, khususnya di wilayah Daops 7 Madiun," ujar Hendra Wahyono dalam keterangan tertulisnya, di Madiun.
Selain itu, kerja sama tersebut juga merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, serta memperkuat pengamanan aset KAI dengan dukungan penuh dari pemerintah, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur.
"PKS ini juga kerja sama dalam peningkatan kompetensi SDM PT KAI dalam penyelesaian masalah tanah aset PT KAI," ucap dia.
Hendra menjelaskan, permasalahan aset PT KAI di wilayah Daops 7 Madiun di antaranya karena pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama.
Bahkan terdapat pihak yang berkeinginan dan berupaya untuk menguasai aset tersebut dengan berbagai cara.
Guna mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian, sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
"Khusus wilayah kerja Daops 7 Madiun, saat ini aset yang tersertifikasi mencapai 9.789.986 meter persegi, atau baru 60 persen dari total aset sebesar 16.273.506 meter persegi," kata Hendra.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Jonahar mengatakan program sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum subjek dan objek atas tanah dalam rangka pengamanan aset serta meminimalkan terjadinya sengketa atau permasalahan kepemilikan aset, termasuk aset KAI.
"Adapun tahun 2022 ini, merupakan puncak kegiatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Targetnya seluruh aset kementerian dan lembaga milik negara dapat tersertifikasi," kata Jonahar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022