Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menentukan standar operasional prosedur (SOP) untuk memberi izin kegiatan masyarakat berskala besar.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan menyatakan tidak ingin tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menelan ratusan korban jiwa terjadi di Surabaya.
"Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan perlu adanya SOP yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara sebelum mengadakan kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Muchamad Fakih di Surabaya, Senin.
SOP tersebut salah satunya menekankan faktor keamanan dan keselamatan sebagai syarat utama.
Untuk itu, Fakih menegaskan penyelenggara harus menyediakan tempat minimal hanya 75 persen dari kapasitas yang tersedia di lokasi acara.
Selain itu, penyelenggara wajib menyiapkan jalur evakuasi, yang harus diumumkan sebelum acara dimulai sehingga masyarakat mengetahui kemana arah yang dituju apabila terjadi situasi kontijensi atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Penyelenggara harus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait informasi jumlah penjualan tiket sebagai bahan pertimbangan keamanan," ujarnya.
Fakih menjelaskan pihak penyelenggara wajib menyertakan petugas pengamanan internal guna menjaga sarana dan prasarana serta kelancaran acara yang dimaksud.
"Di setiap lokasi acara wajib mendatangkan pemadam kebakaran dan ambulans, serta tenaga medis yang memadai," katanya.
Namun, Fakih menandaskan, meski seluruh persyaratan telah dipenuhi, pihak Kepolisian dapat membubarkan atau menghentikan kegiatan acara sewaktu-waktu apabila terjadi hal yang bersifat kontijensi atau darurat karena pertimbangan faktor keamanan dan keselamatan orang banyak.
SOP yang ditetapkan Polrestabes Surabaya tersebut menjelaskan kenapa serangkaian konser di arena Jatim Fair yang bertempat di Halaman Grand City Mall Surabaya, dari semula dijadwalkan berlangsung 7 - 13 Oktober 2022 dengan mengundang sejumlah artis dari Ibu Kota terpaksa dihentikan.
Konser tersebut sempat terselenggara selama dua hari, 7 - 8 Oktober 2022. Hingga pada Sabtu malam, 8 Oktober, saat penampilan band beraliran ska Tipe-X terjadi kericuhan karena banyak penonton yang tidak kebagian tiket melampiaskan kekecewaannya, mengakibatkan tiga korban mengalami luka-luka, salah satunya dari pihak kepolisian.
"Mari kita bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Itu juga untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan mengedepankan faktor keamanan dan keselamatan masyarakat," tutur Fakih.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan menyatakan tidak ingin tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menelan ratusan korban jiwa terjadi di Surabaya.
"Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan perlu adanya SOP yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara sebelum mengadakan kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Muchamad Fakih di Surabaya, Senin.
SOP tersebut salah satunya menekankan faktor keamanan dan keselamatan sebagai syarat utama.
Untuk itu, Fakih menegaskan penyelenggara harus menyediakan tempat minimal hanya 75 persen dari kapasitas yang tersedia di lokasi acara.
Selain itu, penyelenggara wajib menyiapkan jalur evakuasi, yang harus diumumkan sebelum acara dimulai sehingga masyarakat mengetahui kemana arah yang dituju apabila terjadi situasi kontijensi atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Penyelenggara harus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait informasi jumlah penjualan tiket sebagai bahan pertimbangan keamanan," ujarnya.
Fakih menjelaskan pihak penyelenggara wajib menyertakan petugas pengamanan internal guna menjaga sarana dan prasarana serta kelancaran acara yang dimaksud.
"Di setiap lokasi acara wajib mendatangkan pemadam kebakaran dan ambulans, serta tenaga medis yang memadai," katanya.
Namun, Fakih menandaskan, meski seluruh persyaratan telah dipenuhi, pihak Kepolisian dapat membubarkan atau menghentikan kegiatan acara sewaktu-waktu apabila terjadi hal yang bersifat kontijensi atau darurat karena pertimbangan faktor keamanan dan keselamatan orang banyak.
SOP yang ditetapkan Polrestabes Surabaya tersebut menjelaskan kenapa serangkaian konser di arena Jatim Fair yang bertempat di Halaman Grand City Mall Surabaya, dari semula dijadwalkan berlangsung 7 - 13 Oktober 2022 dengan mengundang sejumlah artis dari Ibu Kota terpaksa dihentikan.
Konser tersebut sempat terselenggara selama dua hari, 7 - 8 Oktober 2022. Hingga pada Sabtu malam, 8 Oktober, saat penampilan band beraliran ska Tipe-X terjadi kericuhan karena banyak penonton yang tidak kebagian tiket melampiaskan kekecewaannya, mengakibatkan tiga korban mengalami luka-luka, salah satunya dari pihak kepolisian.
"Mari kita bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Itu juga untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan mengedepankan faktor keamanan dan keselamatan masyarakat," tutur Fakih.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022