Terdakwa anak kiai ternama asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT), mengaku tidak berada di lokasi pencabulan pada tanggal 18 Mei 2017 untuk membantah tuduhan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Pelapor perkara ini adalah perempuan berinisial J, asal Jawa Tengah, yang mengaku sebagai korbannya.
Dalam surat dakwaan pada 18 Mei 2017 digambarkan terdakwa MSAT melakukan pencabulan terhadap korban pada pukul 23.00 WIB di Gubuk Cokro Kembang, kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Jombang.
Namun dalam agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin malam, 3 Oktober 2022, MSAT mengaku tidak berada di lokasi sebagaimana yang didakwakan.
Pada waktu yang didakwa melakukan pencabulan tersebut, MSAT mengaku berada di tempat lain untuk mempersiapkan program kegiatan "Jelajah Desa".
"Keterangannya diperkuat dengan bukti foto saat MSAT memimpin rapat untuk persiapan kegiatan Jelajah Desa," ujar Kuasa Hukum MSAT Gede Pasek Suardika mengutip keterangan kliennya dalam persidangan yang berlangsung tertutup, kemarin malam.
Menurut Pasek, keterangan MSAT tersebut sama dengan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, yang menyatakan bahwa tidak ada peristiwa seperti dalam dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus menyatakan tidak mempermasalahkan bantahan terdakwa.
"Tidak ada masalah dia membantah. Itu kan hak dia sebagai terdakwa," ujar dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Pelapor perkara ini adalah perempuan berinisial J, asal Jawa Tengah, yang mengaku sebagai korbannya.
Dalam surat dakwaan pada 18 Mei 2017 digambarkan terdakwa MSAT melakukan pencabulan terhadap korban pada pukul 23.00 WIB di Gubuk Cokro Kembang, kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Jombang.
Namun dalam agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin malam, 3 Oktober 2022, MSAT mengaku tidak berada di lokasi sebagaimana yang didakwakan.
Pada waktu yang didakwa melakukan pencabulan tersebut, MSAT mengaku berada di tempat lain untuk mempersiapkan program kegiatan "Jelajah Desa".
"Keterangannya diperkuat dengan bukti foto saat MSAT memimpin rapat untuk persiapan kegiatan Jelajah Desa," ujar Kuasa Hukum MSAT Gede Pasek Suardika mengutip keterangan kliennya dalam persidangan yang berlangsung tertutup, kemarin malam.
Menurut Pasek, keterangan MSAT tersebut sama dengan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, yang menyatakan bahwa tidak ada peristiwa seperti dalam dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus menyatakan tidak mempermasalahkan bantahan terdakwa.
"Tidak ada masalah dia membantah. Itu kan hak dia sebagai terdakwa," ujar dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022