Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim ke Jawa Timur dan Kabupaten Malang untuk mengumpulkan informasi dan identifikasi para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

"Jika terjadi dugaan tindak pidana dalam tragedi itu, LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Hasto meminta semua informasi yang berkembang dapat ditelusuri untuk mencari penyebab jatuhnya korban jiwa dan menjawab awal mula kericuhan, termasuk soal penggunaan gas air mata dalam pengamanan di stadion yang tidak sesuai aturan FIFA.

Baca juga: Bupati Suprawoto hadiri pemakaman Aremania Magetan korban tragedi Kanjuruhan

Tidak hanya itu, LPSK memandang perlu investigasi terkait jumlah tiket yang dijual panitia pelaksana apakah melebihi kapasitas stadion, termasuk bagaimana flare bisa ada dalam stadion.

"Itu juga penting untuk diselidiki," kata Hasto.

Menurut Hasto, jatuhnya ratusan korban jiwa termasuk puluhan yang luka menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan apakah ada dugaan tindak pidana. Penyelidikan hendaknya dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi pelaksanaan maupun pengamanan.

"Negara harus hadir dan memberikan tanggung jawabnya atas tragedi yang terjadi," ujarnya.

Selain itu, panitia penyelenggara dan pemerintah daerah harus menjamin rehabilitasi medis bagi korban luka-luka dan korban meninggal harus diberi santunan kepada keluarganya.

Hal tersebut , kata dia, tidak menutup peluang korban menuntut restitusi (ganti kerugian) bila proses hukum berlangsung. Korban bukan saja dari kalangan suporter namun ada pula petugas keamanan. (*)
 
 

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022