Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menilai proses persidangan perkara pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) yang dimulai sejak 18 Juli lalu dan masih berlangsung sampai sekarang mengandalkan keterangan saksi-saksi. 

Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Aasasi Manusia itu menyampaikan dari perspektif psikologi forensik bahwa keterangan saksi-saksi perlu ditimbang kualitasnya. 

"Sebab buruknya kualitas keterangan saksi dapat berakibat dakwaan batal demi hukum," kata Reza saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
 
Pada Jumat (30/9), Reza dihadirkan untuk didengar keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai ahli psikologi forensik dalam sidang lanjutan perkara yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial J, asal Jawa Tengah, yang mengaku sebagai korban pencabulan oleh terdakwa MSAT.     

Terkait banyaknya saksi-saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan perkara tersebut, Reza mengungkapkan lebih percaya pada hasil riset psikologi forensik.

"Kalau ada korban kejahatan seksual maka seluruh keperluannya harus terpenuhi. Tapi agar bisa definitif, punya status korban, tentu saja proses penegakan hukumnya harus benar," ujar dia.

Ketua Tim Penasihat Hukum MSAT Gede Pasek Suardika menilai, keterangan Reza Indragiri sebagai ahli psikologi menjadi sangat penting untuk didengar di persidangan. 

"Aspek psikologi yang berperspektif hukum itu perlu dihadirkan untuk memotret dan mengetahui kasus ini secara lebih jernih," kata dia.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus menyebut keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa MSAT cukup mencerahkan.

"Ada pencerahan dari ahli ini terkait dengan psikologi korban maupun pelaku terkait tindak pidana yang terjadi," ujar Pasek. (*)
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022