Tim Gabungan Resmob Polres Malang membekuk seorang buronan yang merupakan pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor berinisial M.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Selasa, mengatakan bahwa pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah melakukan enam kali di sejumlah tempat kejadian perkara.

"Timsus Gabungan Resmob Polres Malang mengetahui keberadaan pelaku dan langsung ditangkap," kata Taufik.

Tersangka M, kata dia, melakukannya pencurian dengan kekerasan bersama pria berinisial Y (35), asal Desa Pandansari, Poncokusumo, Kabupaten Malang yang lebih dulu tertangkap dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang.

Kedua pelaku, biasanya berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat-tempat sepi.

Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban dan berusaha merampas sepeda motor korban dengan kekerasan.

"Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman dengan menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban," ujarnya.

Tercatat, enam TKP yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya tersebut seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Dampit sejak Maret 2020 hingga Februari 2021.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022