Seorang perempuan berinisial NH ditangkap petugas saat berusaha menyelundupkan telepon seluler (ponsel) untuk suaminya yang mendekam di dalam Lapas Sidoarjo, Kamis.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji di Sidoarjo, Kamis mengatakan, pelaku nekad menyelundupkan telepon seluler ke dalam Lapas Sidoarjo agar bisa leluasa melepas rindu dengan suaminya berinisial AR yang kini mendekam di dalam lapas.
 
"Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” ujarnya.
 
Ia mengatakan, gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang yang hendak melakukan kunjungan tatap muka.
 
“Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR,” ujar Zaeroji.
 
Sementara itu Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji mengatakan saat membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan di dalamnya lauk, sayur dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah terlebih saat petugas melakukan pemeriksaan.
 
“Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan telepon seluler di dalam bungkusan nasi putih,” katanya.
 
Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut dan saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan telepon seluler tersebut untuk suaminya.
 
“NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekad menyelundupkan handphone,” katanya.
 
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.
 
Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas.
 
“Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” katanya.

 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022