Seorang saksi yang namanya tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP) perkara pencabulan dengan terdakwa anak kiai ternama asal Jombang Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT), diinformasikan menolak hadir di persidangan.
Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, menyatakan kekecewaannya karena disebut sebagai saksi kunci dalam dakwaan.
Pelapor yang mengaku sebagai korban dalam perkara pencabulan tersebut adalah seorang perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah.
Gede mengungkapkan, seorang saksi yang namanya masih dirahasiakan ini mengetahui secara pasti motif yang direkayasa oleh korban pelapor P.
"Saya tadi memrotes Jaksa dan Hakim karena tidak bisa menghadirkan saksi kunci ini," katanya, usai sidang lanjutan yang berlangsung tertutup.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus saat dikonfirmasi menjelaskan saksi yang dimaksud sebenarnya telah diminta hadir untuk memberikan keterangan di persidangan, namun menolak dan menyatakan telah mengundurkan diri.
"Alasannya saksi ada hubungan darah dengan terdakwa MSAT. Selain itu, karena alasan kesehatan," ujarnya.
Firdaus memastikan alasan yang disampaikan saksi tersebut telah disampaikan-nya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sikap yang disampaikan oleh saksi ini dasarnya Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, menyatakan kekecewaannya karena disebut sebagai saksi kunci dalam dakwaan.
Pelapor yang mengaku sebagai korban dalam perkara pencabulan tersebut adalah seorang perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah.
Gede mengungkapkan, seorang saksi yang namanya masih dirahasiakan ini mengetahui secara pasti motif yang direkayasa oleh korban pelapor P.
"Saya tadi memrotes Jaksa dan Hakim karena tidak bisa menghadirkan saksi kunci ini," katanya, usai sidang lanjutan yang berlangsung tertutup.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus saat dikonfirmasi menjelaskan saksi yang dimaksud sebenarnya telah diminta hadir untuk memberikan keterangan di persidangan, namun menolak dan menyatakan telah mengundurkan diri.
"Alasannya saksi ada hubungan darah dengan terdakwa MSAT. Selain itu, karena alasan kesehatan," ujarnya.
Firdaus memastikan alasan yang disampaikan saksi tersebut telah disampaikan-nya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sikap yang disampaikan oleh saksi ini dasarnya Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022