Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama sejumlah perwakilan kementerian dan instansi pemerintah melaksanakan pembahasan Percepatan Serah Terima Aset Bangunan Gedung Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran.

Dirjen Perumahan PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan pembahasan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa peminjaman bangunan gedung Rusun Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19) dan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB.

"Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR," ujarnya.

Menurut dia, Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC-19 dan harus menunggu instruksi dari Presiden Jokowi terkait penghentian penggunaan Wisma Atlet.

"Terkait masa Perjanjian Kerjasama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan join audit antar Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan Rumah Sakit Darurat Covid-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan," katanya.

Sementara itu dalam pertemuan yang digelar pada 14 September 2022 selain dari jajaran Kementerian PUPR juga dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Kodam Jaya/Jayakarta.

Rusun Wisma Atlet Kemayoran digunakan menjadi RS Darurat Covid-19 sejak 23 Maret 2020 atas arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Langkah strategis ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan pasien Covid-19 dan menyediakan tempat perawatan yang layak.

Baca juga: Sebanyak 5.155 pasien COVID-19 dirawat di Wisma Atlet Kemayoran

Pewarta: Subagyo

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022