Pelaksanaan dana kelurahan di Kota Surabaya, Jatim, sesuai dengan regulasi yang baru tidak lagi memakai kelompok masyarakat (pokmas) melainkan bisa dilakukan oleh penyedia atau badan usaha dalam hal ini CV.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Fatkur Rohman di Surabaya, Kamis, mengaku bersyukur bahwa regulasi terbaru melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya untuk dana Kelurahan sudah digedok.

"Ini adalah kabar gembira untuk RW dan RT. Sebelumnya teman-teman di Kelurahan sempat gamang karena ada kabar bahwa dakel (dana kelurahan) harus memakai pokmas," kata Fatkur.

Menurut dia, karena ini masih masa transisi, maka aturan dakel harus memakai pokmas dilakukan revisi karena semua paham di lapangan tidak semua warga itu siap membentuk pokmas.

Untuk itu, kata dia, kalau memang tidak ada pokmas, Bagian Pemerintahan dan Kesra Pemkot Surabaya untuk sementara membolehkan pelaksanaan dana Kelurahan misalkan untuk pekerjaan fisik bisa dilakukan oleh penyedia dalam hal ini CV dengan melampirkan berita acara ketidaksanggupan pokmas.

"Jadi tidak ada alasan lagi bahwa dakel di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) kali ini tidak direalisasi," kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. 

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan kepala Bapeda Litbang Surabaya bahwa kedepan diharapkan pemberdayaan masyarakat mendapatkan titik tekan. 

"Kalau dulu misalnya ada pemberdayaan masyarakat yang bentuknya adalah pelatihan, seperti  menjahit, cuci motor dan lainnya. Namun kedepan diharapkan bentuknya adalah paket," ujar dia.

Paket pemberdayaan dalam arti, kata dia, kalau menjahit maka otomatis dibawahnya harus ada pengadaan berapa set mesin jahit yang diusulkan. Sedangkan kalau pelatihan cuci motor juga sudah disediakan pilihan paket alat cuci motornya.

"Itu sudah satu paket usulan di dalam dakel tersebut, itu harapan warga. Sehingga dakel yang dianggarkan itu betul-betul bisa menjawab pengentasan kemiskinan ditingkat Kampung atau warga," kata Fatkhur..

Jadi, lanjut Fatkur, Bappeda Litbang akan membuat formula dan minimal untuk tahun depan dan tahun-tahun berikutnya, dakel untuk pemberdayaan masyarakat bisa berbentuk paket, sehingga menjadi menarik bagi warga.

"Karena kami melihat usulan pemberdayaan masyarakat selama ini kurang menarik bagi warga sehingga pengajuan penggunaan dakel dari para RW hanya berkutat pada pembangunan fisik," ujar dia.

Sebenarnya, kata dia, pelatihan-pelatihan yang dilakukan dulu bisa tetap ada dan itu ranah dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun kalau lewat dakel semoga bisa dipola berbeda yaitu dalam bentuk paket seperti dijelaskan di atas.

"Warga pasti antusias, karena setelah pelatihan langsung bisa kerja dengan support fasilitas dan alat kerjanya yang sudah ada," kata dia.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022