Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto meminta maaf terkait dengan pembubaran acara pelatihan ratusan guru PAUD oleh Polsek Larangan pada 5 September 2022.

"Secara kelembagaan kami mohon maaf atas kejadian itu," kata AKBP Rogib Trianto di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa pembubaran paksa acara pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan oleh Polsek Larangan itu karena kegiatan tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19.

Sesuai dengan ketentuan, jika ada kelompok warga hendak menggelar kegiatan, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan polsek jajaran dan mendapatkan izin dari tim Satgas COVID-19.

Tindakan pembubaran oleh Polsek Larangan karena panitia, yakni pengurus Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Pamekasan, tidak meminta izin terlebih dahulu ke Satgas COVID-19 Pamekasan dan tidak berkoordinasi dengan polsek setempat.

Selain itu, panitia juga tidak menyampaikan pemberitahuan kepada aparat desa setempat, sebagaimana sudah menjadi prosedur tetap dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus pembubaran paksa kegiatan pelatihan implementasi kurikulum merdeka itu memang sempat menuai kecamatan dari sejumlah pihak karena polisi dianggap tidak berpihak pada kepentingan dunia pendidikan.

"Tadi malam kami telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pengurus Himpaudi, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, serta perwakilan dari DPRD Pamekasan. Permasalahan itu telah dianggap selesai dengan beberapa kesepakatan," katanya.

Kesepakatan itu, di antaranya polres bersama Himpaudi, organisasi guru yakni PGRI serta Ikatan Guru TK Indonesia akan menggelar pelatihan lanjutan karena terganggu akibat terjadi pembubaran paksa.

Polres dan Himpaudi akan bekerja sama untuk saling mengenal, dan polres siap memfasilitasi pendampingan psikologis bagi guru PAUD yang trauma akibat pembubaran tersebut.

"Kami juga siap membuka ruang terbuka bagi Himpaudi yang menginginkan adanya pembelajaran mengenal dunia polisi, seperti melakukan kunjungan ke mapolres atau polsek bagi siswa PAUD," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini menyatakan bahwa kasus pembubaran kegiatan guru PAUD oleh Polsek Larangan itu karena miskomunikasi.

"Melalui kasus ini, ke depan kami jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas komunikasi kami dan koordinasi kami dalam rangka bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan di Pamekasan," kata Zaini.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022