Kantor Staf Presiden mendorong percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa realisasi investasi sebesar Rp1.200 triliun pada tahun ini bisa terwujud.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade menyebut seluruh PSN sebagai bagian dari investasi harus rampung atau selesai hambatannya pada semester pertama 2024.

"Berdasarkan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf Presiden, percepatan realisasi investasi dan penyelesaian PSN sejauh ini masih terkendala persyaratan dasar sebagai bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," kata Albertien dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menko Perekonomian Nomor 9 tahun 2022, daftar PSN berubah menjadi 200 proyek dan 12 program, dari sebelumnya yang diatur dalam Permenko 7/2021 sebanyak 208 proyek dan 10 program.

Menurutnya, dengan mekanisme perizinan berusaha yang lebih mudah termasuk soal persyaratan dasar, semestinya proses percepatan investasi dan penyelesaian PSN bisa dilakukan.

Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya, masih membutuhkan perbaikan proses secara berurutan maupun paralel yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Persyaratan dasar perizinan berusaha pada sistem OSS RBA sebuah terobosan dalam memberikan kepastian dan kemudahan perizinan berusaha. Dan salah satu kunci pelayanan sistem OSS RBA dapat berjalan optimal adalah melalui perbaikan proses penerbitan persyaratan dasar yang cepat atau tidak berlarut-larut,” kata Albertien.

Ia mengungkapkan, beberapa persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yang mengalami kendala dalam proses penerbitan, diantaranya soal Persetujuan Lingkungan (PL) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“KKPR merupakan persyaratan dasar awal untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan yang terdiri dari amdal serta upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup,” terang Albertien.

Baca juga: Mencermati fakta kebijakan PMN untuk 12 perusahaan milik negara

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022