Kepolisian Resor Bondowoso, Jawa Timur, terus berupaya memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian daring maupun konvensional yang menjadi atensi Kapolri.

Terbaru, Satreskrim Polres Bondowoso menangkap seorang pria inisial AK (38) warga Desa Pakem, Kecamatan Pakem, yang diduga kuat melakukan praktik perjudian daring dengan menjual chips yang ada pada sebuah aplikais game.

"Yang bersangkutan ditangkap petugas di konter pulsa tempatnya bekerja," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko kepada wartawan di Bondowoso, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa pria 38 tahun itu ditangkap polisi karena diketahui melakukan praktik perjudian daring dan menjual chips aplikasi game kepada sejumlah pengguna aplikasi.

Dengan demikian, pelaku telah melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e subsidair pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP pidana Jo pasal 1, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian.

"Pelaku kami amankan di tempat kerjanya karena terindikasi melakukan tindak pidana perjudian. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya sehingga kami lakukan penahanan," kata Kapolres Wimboko.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit HP yang digunakan pelaku untuk menjual chips aplikasi game online serta uang tunai sekitar Rp500.000 dari hasil tindak pidananya.

"Pemberantasan perjudian saat ini menjadi atensi dari Kapolri. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penyisiran dan juga penindakan terhadap pelakunya, karena hal ini juga bisa menimbulkan keresahan terhadap masyarakat," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022