Pemerintah Kota Surabaya menggandeng aparat penegak hukum mendorong pengembang di Kota Pahlawan untuk mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Selasa, mengatakan hingga Juli 2022, sebanyak 14 lokasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang diserahkan ke pemkot memiliki total luasan lahan mencapai 402.572,55 meter persegi.

"Apabila dikalkulasikan sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), total nilai mencapai Rp972,307 miliar," ujarnya.

Irvan mengatakan, luasan PSU yang diserahkan pengembang pada tahun 2022 ini lebih banyak dibanding sebelumnya.

Jika pada tahun 2021, luasan lahan yang diserahkan oleh 44 pengembang sekitar 220.953 meter persegi.

Dia mengaku optimistis pada Agustus 2022 akan ada tambahan penyerahan PSU lagi.

"Bulan Agustus ini ditargetkan lima pengembang lagi," kata dia.

Untuk mempercepat proses penyerahan PSU, Irvan menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan evaluasi DPRKPP hingga Juli 2022, pihaknya menemui sejumlah kendala dalam proses penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemkot Surabaya.

Pertama adalah kondisi lapangan belum memenuhi prosentase untuk penyerahan PSU secara fisik.

"Kedua, pengembang belum memenuhi persyaratan administrasi meliputi kewajiban penyediaan sarana pemakaman, belum memenuhi kewajiban pelunasan PBB, serta alas hak pada bidang PSU yang akan diserahkan masih menjadi satu dengan sertifikat induk milik pengembang," kata dia.

Sedangkan, kendala ketiga, terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan site plan.

"Kemudian, belum terpenuhinya syarat administrasi oleh pengembang serta bidang PSU yang tumpang tindih dengan aset pemkot, hingga terdapat perbedaan subjek hukum pengembang," kata dia.

Irvan berharap, pengembang perumahan dapat segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya.

Sebab, kewajiban penyerahan PSU ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 tahun 2010, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 14 tahun 2016.

"Target penyelesaian PSU sampai dengan tahun 2024 sebanyak 50 pengembang dengan 96 perumahan," kata dia.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022