Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan kawan-kawan.

Pada kegiatan tangkap tangan yang telah KPK lakukan pada Jumat (19/8) sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Delapan orang itu, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Selain itu, turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui tim KPK di KPK, Jakarta, yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf HY.

"Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Adapun, pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank sebesar Rp800 juta, dan kunci "safe deposit box" yang diduga emas senilai Rp1,4 miliar.

Sedangkan pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar, dan AD ditangkap di Bali.

Baca juga: KPK tetapkan Rektor Unila tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022